
Lamongan, Pojok Kiri.com- Polsek Lamongan Kota, Polres Lamongan, Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus perjudian online yang meresahkan masyarakat, di Kota Soto Lamongan.
Satu terduga pelaku judi online yang diamankan berinisial SW (40) ditangkap di Warkop Kopi Selir di Jalan Kinameng Indah, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, pada Rabu (6/11) malam.
Kompol M.Fadelan Kapolsek Lamongan Kota mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah anggota kami menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas perjudian online yang dilakukan SW di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, tim Reskrim Polsek Lamongan Kota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi. Kemudian pada pukul 23.45 Wib, petugas berhasil menangkap tersangka di Warung Kopi Selir di Jalan Kinameng, Lamongan, pada Rabu (6/11) malam.
Dalam penangkapan tersebut, ungkap Fadelan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek OPPO yang diduga digunakan untuk mengakses situs judi online. Tersangka warga Dusun Tambakboyo, Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung ini kemudian dibawa ke markas Polsek Lamongan Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini menjadi prioritas dalam upaya pemberantasan kriminalitas siber di bawah Program 100 Hari Kerja Presiden Prabowo, sekaligus mencerminkan komitmen Polres Lamongan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya,” kata Fadelan.
Fadelan mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak berwenang dalam melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal, khususnya yang berkaitan dengan perjudian online.
“Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut dan akan mengambil langkah-langkah tegas guna menindak segala bentuk perjudian di wilayah Kecamatan Lamongan Kota,” pungkasnya, Kamis (7/11).(lut)

