Pojokkiri.com

Pelarian Berakhir di Jombang: Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun Dibekuk

Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Tersangka Ditangkap

Surabaya Pojokkiri.com — Pengungkapan kasus pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan seorang anak berinisial AGF (4), asal Megamendung, Kabupaten Bogor, berlanjut dengan penelusuran barang bukti. Polda Jawa Timur mendalami rangkaian kejadian yang merenggut nyawa kedua korban, termasuk dugaan upaya tersangka menghilangkan jejak.

Tersangka, Dwi Bagus Martono, asal Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, ditangkap di wilayah Jombang pada Minggu, 25 Oktober 2026. Penangkapan dilakukan oleh Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.

Di tengah pengusutan perkara tersebut, penyidik masih mencari bukti tambahan untuk melengkapi rangkaian peristiwa dan memperjelas tindakan yang diduga dilakukan tersangka terhadap kedua korban.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga terlebih dahulu membunuh Dini di sebuah kamar hotel di Madiun. Roy menyebut Dini merupakan istri siri tersangka.

Setelah itu, menurut keterangan polisi, tersangka juga diduga membunuh anak korban yang masih berusia empat tahun.

“Pertama, pelaku melakukan pembunuhan dulu terhadap istri sirinya di sebuah kamar di hotel di Madiun. Kemudian setelah itu dia melakukan lagi terhadap anaknya,” kata Roy, Senin, 26 Oktober 2026.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari penjelasan polisi mengenai urutan kejadian. Penyidik kemudian menelusuri tindakan tersangka setelah kedua korban meninggal dunia.

Roy mengungkapkan, setelah kejadian di hotel, jasad kedua korban dibawa ke rumah tersangka. Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan sejumlah tindakan untuk menghilangkan jejak.

Menurut polisi, upaya itu meliputi pembakaran jasad di pekarangan belakang rumah dan penggunaan mesin penggilingan. Sebagian sisa jasad korban kemudian diduga dibuang ke sebuah sungai di kawasan Mojokerto.

Rangkaian tindakan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik. Pencarian tidak hanya diarahkan pada barang yang diduga digunakan tersangka, tetapi juga pada sisa jasad korban yang masih mungkin ditemukan.

Roy menyampaikan bahwa sejumlah barang bukti telah diamankan. Namun, penelusuran di sekitar tempat kejadian perkara masih dilakukan untuk mencari bukti tambahan.

“Sementara beberapa barang bukti sudah kita amankan, tinggal kita mencari potongan-potongan tulang yang mungkin masih ada di seputaran TKP,” ujarnya.

Penelusuran ini menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara. Setiap temuan perlu diperiksa agar rangkaian kejadian dapat dijelaskan berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, tersangka ditangkap ketika berada dalam pelarian di wilayah Jombang.

“Tersangka kita tangkap di wilayah Jombang pada Minggu, 25 Oktober 2026,” kata Jumhur, Senin, 26 Oktober 2026.

Selain menangkap tersangka, polisi mengamankan dua unit mobil dan satu sepeda motor yang disebut sebagai sarana dalam perkara tersebut. Keterangan yang diberikan belum merinci peran masing-masing kendaraan.

Penyidikan masih berlanjut untuk melengkapi barang bukti dan menelusuri keseluruhan peristiwa. Informasi mengenai motif maupun pasal yang disangkakan belum tercantum dalam keterangan yang tersedia (sul)

Berita Terkait

Penyelundupan Sabu 21 Kg Jaringan Internasional, Digagalkan Polda Jatim

796 KELUARGA RISIKO STUNTING KOTA MOJOKERTO TERIMA BANTUAN PANGAN

MPP Gajah Mada Kota Mojokerto Pertama di Jatim dengan Layanan Samsat Terlengkap