
Surabaya,Pojokkiri.com – Penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Graha Indah III, Krapyakrejo, Kota Pasuruan. Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pengedar berinisial IMR (35) pada Selasa (17/9) sekitar pukul 21.04 WIB, dengan barang bukti berupa ganja siap konsumsi.
Kasar Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah menuturkan, dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa dua kantong plastik berisi ganja dengan berat masing-masing 5,340 gram 6,045 gram, serta dua lintingan ganja seberat 0,533 gram dan 0,465 gram.
“Selain itu, petugas juga menyita beberapa barang pribadi tersangka, termasuk sebuah kotak putih, kotak Tupperware berwarna pink, dan satu unit handphone sebagai transaksi,” tutur Kompol Miftah, pada Sabtu (28/09).
Menurut keterangan tersangka, ungkap Kompol Miftah, ganja tersebut didapatkan dari seorang berinisial T (DPO) di daerah Tamanan, Pasuruan, pada 28 Agustus 2024. Tersangka awalnya membeli ganja seberat 50 gram seharga Rp1.200.000 untuk di konsumsi pribadi alasannya.
“IMR kini dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan penguasaan narkotika. Polisi masih memburu pelaku utama yang diduga menjadi pemasok ganja kepada tersangka,” pungkasnya (sam).

