

Lamongan, Pojok Kiri.com- Polsek Kedungpring, Polres Lamongan, Polda Jawa Timur menangkap ADA (22), warga Desa Kebalandono Kecamatan Babat dan DEH (23), warga Desa Moropelang, Kecamatan Babat Kab. Lamongan, karena diduga membelanjakan uang palsu untuk kebutuhan sehari-hari.
Kapolsek Kedungpring AKP Sudibyo, S.H sewaktu dikonfirmasi koran ini menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku pengedar uang palsu tersebut.
“Bermula pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024, korban Mariana Fitri (36), warga Desa Mlati, Kecamatan Kedungpring sedang menjaga toko. Kemudian, tokonya didatangi dua orang laki-laki yang tidak di ketahui identitasnya menggunakan sepeda motor Yamaha Xeon, membeli rokok Gajah Baru mengunakan pecahan uang Rp 10 ribu sebanyak 4 lembar, “ujar Kapolsek Kedungpring, AKP Sudibyo, Rabu (30/10/2024).
Setelah itu korban menyadari bahwasanya uang tersebut palsu dari warna uang terlalu mencolok serta tidak ada pita. Korban lalu lari keluar toko untuk mengejar pelaku, namun pelaku sudah pergi meninggalkan tokonya.
“Selanjutnya, korban menghubungi anaknya Rizki untuk meminta bantuan mencari pelaku tersebut. Rizki, kemudian langsung bergegas melakukan pencarian dengan mendatangi toko-toko yang berada wilayah Kedungpring,” jelasnya.
Dalam pencarian itu, lanjut Kapolsek Kedungpring, Rizki mendapat keterangan dari salah pemilik toko yang baru mereka datangi, pelaku kabur kearah selatan Desa Mlati.
Tak ingin buruannya kabur, Rizki bergegas mengejarnya dan menemukan pelaku berada di Desa Tenggerejo, Rizki lalu membawanya ke balai desa untuk konfirmasi dan setelah itu diserahkan ke Polsek Kedungpring.
‘”Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 15 lembar uang palsu pecahan Rp 10.000, rokok Gajah Baru sebanyak 7 bungkus dan satu unit sepeda motor Merk Yamaha Xeon warna merah Nopol W-4497-DQ,”tandasnya.
ADA dan DEH disangkakan Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) jongto Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. “Ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun,” pungkasnya.(lut)

