Pojokkiri.com

Polemik Pukis Mantenan Memanas, Kuasa Hukum Soto Mantenan: Silakan Jualan, Jangan Pakai Merek Kami!

KEDIRI, pojokkiri.com — Polemik penggunaan nama Mantenan yang menyeret usaha Soto Mantenan dan Pukis Mantenan akhirnya mendapat klarifikasi. Manajemen Soto Mantenan Kediri angkat bicara, membantah tudingan melarang pelaku UMKM berjualan dan menegaskan bahwa persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan penggunaan merek dagang.

Melalui kuasa hukumnya, Moh. Rofian, S.H., M.H., manajemen Soto Mantenan menyatakan keberatan terhadap pemberitaan sebelumnya yang dinilai berpotensi membentuk persepsi seolah-olah kliennya bertindak sewenang-wenang terhadap usaha kecil.

Rofian menegaskan, pihaknya tidak pernah berniat menghalangi siapa pun mencari nafkah. Menurutnya, setiap orang tetap memiliki kesempatan untuk menjalankan usaha, sepanjang tidak menggunakan merek yang diklaim menjadi hak eksklusif pihak lain.

“Kami sama sekali tidak melarang mereka berdagang. Silakan saja berusaha dan semoga sukses, asalkan tidak mencatut atau memakai merek milik klien kami,” tegas Rofian, Sabtu (10/10/2026).

Rofian menjelaskan, somasi yang dilayangkan kepada pemilik Pukis Mantenan merupakan langkah awal untuk menyampaikan keberatan atas penggunaan nama yang dipersoalkan. Langkah tersebut, kata dia, sekaligus membuka ruang komunikasi dan mediasi sebelum persoalan dibawa ke proses hukum lebih lanjut.

Dengan demikian, menurut pihak Soto Mantenan, persoalan ini tidak semestinya langsung dimaknai sebagai upaya mematikan usaha UMKM. Perbedaan mendasar yang ingin mereka tegaskan adalah antara hak seseorang untuk menjalankan usaha dan hak atas penggunaan merek yang telah terdaftar.

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sekaligus anggota tim kuasa hukum Soto Mantenan, Dipa Kurniyantoro, S.H., M.H., memaparkan bahwa merek Soto Mantenan telah terdaftar sejak 23 Agustus 2023, dengan cakupan kelas 29, 30, dan 43.

Menurut Dipa, keberatan kliennya berfokus pada penggunaan kata “Mantenan” yang dinilai berkaitan dengan hak atas merek, bukan pada produk pukis maupun bikang cungkil yang dijual Siti Kholifah.

Meski demikian, pihaknya mengaku masih akan mengkaji lebih jauh apakah penggunaan nama tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum atau tidak.

Kajian itu menjadi penting karena persoalan merek tidak cukup diselesaikan hanya dengan memperdebatkan kesamaan satu kata. Ruang lingkup perlindungan merek, jenis barang dan jasa yang terdaftar, serta potensi persamaan pada pokoknya perlu diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Tim kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah berikutnya setelah kajian tersebut dilakukan.

Di sisi lain, Siti Kholifah, pemilik usaha Pukis Mantenan, mengaku masih berusaha memahami dan mempelajari duduk perkara yang berkembang. Bagi Siti, keberlangsungan usaha menjadi hal penting karena kegiatan berjualan merupakan bagian dari upayanya memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Meski menghadapi polemik, Siti memilih menyikapinya dengan tenang. Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik tanpa harus berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

“Saya sangat menghormati hak semua pihak. Harapan saya, masalah ini bisa beres lewat jalur musyawarah dan komunikasi yang baik,” tutur Siti.

Pernyataan tersebut membuka ruang bagi kedua pihak untuk mencari titik temu. Di satu sisi, pemilik merek memiliki kepentingan untuk melindungi haknya. Di sisi lain, pelaku UMKM juga berkepentingan menjaga keberlangsungan usaha yang menjadi sumber penghidupan.

Manajemen Soto Mantenan berharap informasi yang beredar di masyarakat disampaikan secara berimbang agar publik dapat membedakan persoalan perlindungan hak kekayaan intelektual dari larangan menjalankan aktivitas usaha.

Polemik ini pada akhirnya membutuhkan kejelasan mengenai ruang lingkup hak atas merek yang terdaftar dan penerapannya terhadap penggunaan nama oleh usaha lain. Musyawarah dapat menjadi jalan untuk mencari penyelesaian, sementara penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus didasarkan pada pemeriksaan hukum yang relevan.

Di tengah upaya pelaku UMKM bertahan dan berkembang, perlindungan merek serta keberlangsungan usaha semestinya ditempatkan dalam kerangka penyelesaian yang adil, proporsional, dan berkepastian hukum. (ade/wan)