Pojokkiri.com

Polres Lamongan Kembalikan 10 Motor Curian ke Warga Tanpa Biaya; Bukti Polisi Hadir untuk Masyarakat

 

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto, menyerahkan barang bukti sepeda motor hasil pencurian pada pemiliknya, M.Hendrik warga Desa/Kecamatan Paciran.(Pojok Kiri/Zainul Lutfi)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Kepolisian Resor (Polres) Lamongan, Polda Jawa Timur mengembalikan sepeda motor haisl tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) kepada pemiliknya. Hal ini mendapat pujian dan ucapan terima kasih dari para korban tindak kejahatan konvensional C3 tersebut.

Penyerahan kembali sepeda motor hasil Curanmor tersebut dilakukan Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto kepada 10 orang korban kasus Curanmor, di halaman depan Mapolres Lamongan, Kamis 12 Juni 2025 siang.

Dua dari 10 korban, Mohammad Hendrik (34) warga Desa/Kecamatan Paciran dan Erna Rahayu (40) warga Kabuh, Jombang tak henti-henti mengucapkan terima pada Polres Lamongan yang telah berhasil menemukan kembali sepeda motor mereka setelah beberapa pekan dicuri.

“Kami sangat berterima kasih kepada Polres Lamongan atas pengembalian sepeda motor ini. Kendaraan ini sangat kami butuhkan untuk menjalankan aktivitas sehari-hari. Kami doakan semoga Bapak Kapolres dan seluruh jajaran selalu dalam lindungan Alloh SWT, diberikan kesehatan, dan keselamatan dalam bertugas,” ucap mereka penuh haru

Dalam sambutannya, Kapolres Lamongan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk empati dan tanggung jawab moral dari Polres kepada masyarakat yang menjadi korban kejahatan.

“Kegiatan ini merupakan wujud empati kami kepada para korban yang sangat membutuhkan kendaraan tersebut untuk menunjang aktivitas sehari-hari. Semoga dengan dikembalikannya sepeda motor ini dapat meringankan beban mereka,” ujar AKBP Agus Dwi Suryanto.

Beliau juga mengingatkan agar para korban mematuhi ketentuan terkait titip rawat barang bukti, sesuai arahan petugas, mengingat sepeda motor tersebut masih dalam status barang bukti yang sewaktu-waktu dibutuhkan dalam proses hukum.

Penyerahan kendaraan dilakukan secara langsung oleh Kapolres kepada para korban dengan penandatanganan surat pernyataan titip rawat oleh masing-masing korban. Surat tersebut menyatakan bahwa kendaraan akan dikembalikan kepada pihak Polres apabila diperlukan kembali dalam proses peradilan.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto didampingi Kasat Reskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi, Kanit 1 Pidum Iptu Sunandar dan kasi Humas Ipda M Hamzaid mengatakan bahwa penyerahan kendaraan sepeda motor hasil curian kepada pemiliknya tersebut tanpa dipungut biaya.

Penyerahan ini disambut antusias oleh para korban yang merasa sangat terbantu atas kepedulian dan langkah cepat dari pihak kepolisian dalam mengembalikan barang yang sangat mereka butuhkan.(lut)