Pojokkiri.com

PTSL Desa Nogosari Pacet Menyisakan Masalah 

Kantor Desa Nogosari baru dan megah saksi bisu PTSL

Mojokerto, pojokkiri.com

Dugaan Pungli penerima program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus berlanjut. Kali ini di Desa Nogosari kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto. Panitia mematok biaya PTSL per pemohon Rp. 600.000. Padahal pemerintah hanya menetapkan biaya Rp.150 000. Untuk satu pemohon. Apakah kelebihan biaya dari ketentuan pemerintah itu bukan pungutan liar atau pungli.

Selain itu ada pemohon keluhkan pengajuan sertifikat nya tidak Jadi karena kekeliruan pendataan panitia PTSL Desa. Katanya pemohon panitia tidak sanggup menguruskan pemohon karena kekeliruan data, keluh warga dusun Bulak Kunci Desa nogosari, yang tidak mau disebut namanya.

Ia juga”mengungkapkan” pengajuan sertifikat awal PTSl 2024 telah dibagikan beberapa waktu lalu. Oleh petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Mojokerto. Ya sekitar sekitar 4 mingguan lalu langsung ke kita, para pemohon.

“saya sudah menerima satu sertifikat. Namun ada juga yang tidak jadi karena salah data. Ketika saya tanyakan ke Desa tim panitia PTSL tidak bisa menjawab apakah sisa pengajuan sertifikat PTSl yang belum jadi, bisa dibenarkan datanya untuk jadi sertifikat.

Seperti salah nama atau salah Persil tertukar nomor dengan sebelahnya. Pokoknya salah data. Padahal kita selalu pemohon siyap membayar biayanya. Jika ada yang tidak jadi kan kita rugi pengurusan dan rugi biaya. kita siyapbayar Rp. 600.000 ( enam ratus ribu ) per satu pengajuan sertifikat, keluh Ia.

Ketika hal tersebut dikonfirmasi kan ke Kepala Desa Nogosari, Yono, beliau tidak ada ditempat. Sementara’ ketua PTSL Desa Nogosari juga sulit ditemui. Dikantor Desa Nogosari ketika jam kerja awak media hanya menemui staf Kesra, Rofiq. Ia mengatakan, istri p kades sedang opname. Untuk konfirmasi langsung p kades Yono saja. Pinta Rofiq.

Awak media coba menghubungi kades melalui telp dan WA. Sempat nyambung juga ke Kades dan siyap dikonfirmasi. Namun kades nogosari, Yono tidak mau menentukan kapan waktunya, beberapa kali janji siyap dikonfirmasi namun pas waktu konfirmasi Selasa 21 januari 2025 ponsel dimatikan. Awak media pun berusaha konfirmasi via WA juga tidak dijawab, hingga berita ini diturunkan.

Alfian LSM Jatim anti Korupsi Mojokerto, berharap aparat penegak hukum menindak lanjuti permasalahan PTSL ini. Tanpa menunggu laporan dari pemohon yang jadi korban. Sebab dugaan pungli PTSL itu sudah mengakar di Mojokerto dan kelihatan nya aman aman saja. Jumlah pemohon informasi sekitar 400 yang sudah jadi sekitar 350 an sertifikat, pungkas Ia. (Nang)

Berita Terkait

PASTIKAN SAPI SEHAT, POLSEK TROWULAN PATROLI KE PETERNAK

sukoto pojokkiri.com

Dukung King Indo, Mas Pj Wali Kota Ajak Masyarakat Nobar di GOR Seni Mojopahit

Satgas Yonif 503/Mayangkara bersama Puskesmas Mumugu gelar pengobatan gratis filariasis