
Sekda Lamongan, Drs Muhamad Nalikan, MM.(Foto Istimewa/Pojok Kiri.com)
Lamongan, Pojok Kiri.com- Bupati Lamongan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lamongan Drs. Muhamad Nalikan, M.M, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Tentang Masa Perkenalan Bagi Peserta Didik Baru pada sekolah PAUD,TK, SD, SMP di Kabupaten Lamongan.
Salah satu poin utama surat edaran itu adalah, agar orang atau wali murid, mengantar langsung anak ke sekolah, khususnya Pendidikan Anak Usia Dini (Paud), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), sebagai upaya mewujudkan transisi yang menyenangkan dari PAUD, TK, SD dan SMP. Sesuai dengan Permendikbud RI.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lamongan Drs. Muhamad Nalikan, M.M, kepada Pojok Kiri, Kamis (13/72023) menjelaskan, Surat Edaran dengan Nomor: 100-03/230/413.032/2023 tersebut telah dia tandatangani pada 13 Juli 2023.
Surat Edaran itu juga ditembuskan kepada Inspektur Kab Lamongan, Staf Ahli, Asisten, Sekretaris DPRD, Kepala Satuan Pol PP, Kepala Pelaksana BPBD, Direktur RSUD, Direktur Perumda, Kepala Bagian Sekda Kab Lamongan dan Camat se-Kab Lamongan.
Dalam Surat Edaran itu, jelas M. Nalikan, dijelaskan sehubungan dengan Gerakan Transisi PAUD, TK ke SD ke SMP yang menyenangkan sehubungan dengan hal tersebut dihimbau agar seluruh pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan yang mempunyai anak usia sekolah dini (PAUD), Taman Kanak-kanak Kanak (TK) Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) agar mengantarkan anak ke sekolah di hari pertama pada Senin 17 Juli 2023 mendatang.
“Surat Edaran ini mengharapkan orangtua/wali murid membangun komunikasi dengan guru agar dapat menyelaraskan upaya dalam memberikan stimulasi kemampuan fondasi anak di rumah dan di sekolah, ” pungkas Nalikan.(lut)
