Pojokkiri.com

Sempat Dihajar Massa Curanmor Asal Sampang Diringkus Polisi Saat Beraksi di Simo Hilir Timur

Residivis Curanmor Asal Madura Tertangkap Saat Aksi di Surabaya

Surabaya Pojokkiri.com – Aksi pencurian sepeda motor kembali memicu kegemparan warga, kali ini di Jalan Simo Hilir Timur, Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. Seorang pria berinisial MR, 47 tahun, asal Sampang, Madura, nyaris jadi bulan-bulanan warga setelah tertangkap tangan melakukan pencurian kendaraan bermotor di depan rumah kos.

Beruntung, petugas dari Polsek Sukomanunggal yang sedang berpatroli segera datang ke lokasi dan mengamankan pelaku dari amukan massa.

Kini, MR ditahan di Mapolsek Sukomanunggal untuk proses hukum lebih lanjut, sementara seorang pelaku lain yang merupakan rekan MR masih dalam pengejaran pihak berwajib.

Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Zainur Rofiq, S.H., mengonfirmasi bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa. “Tersangka sudah beraksi di tiga TKP. Satu di wilayah Tandes dan dua di wilayah Sukomanunggal,” tegasnya, Selasa (22/7).

Bahkan, berdasarkan catatan kepolisian, MR pernah ditahan di Polrestabes Surabaya dan Polsek Sawahan karena kasus pencurian motor. Modus yang digunakan terbilang klasik namun efektif, yakni dengan menggunakan kunci T buatan sendiri untuk membobol motor korban yang diparkir di pinggir jalan tanpa pengawasan.

Dalam pemeriksaan, MR tak menutupi aksinya. Ia mengaku telah menjual motor hasil curian ke wilayah Blega dan Bangkalan, Madura. Harganya pun relatif murah, hanya sekitar Rp3 juta per unit, yang kemudian dibagi dua dengan rekannya.

“Jual motor ke Madura ke daerah Blega, Bangkalan. Harga per motor laku Rp 3 juta,” ucapnya di hadapan penyidik.
“Uang hasil jual motor, saya pakai kebutuhan sehari-hari. Buat makan. Sebelumnya kerja rombeng.”
“Saya sudah cerai dari istri. Punya anak 2.”
“Nah, kalau kunci T, saya buat sendiri di rumah. Saya papras pakai gerinda.”
“Saya mau tobat.”

Dari pengakuannya, MR juga mengaku kesehariannya bekerja sebagai pemulung dan membuat sendiri alat pembobol motor menggunakan gerinda di rumah.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan MR, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban, serta satu buah kunci T, empat anak kunci T, dan dua kunci L yang telah dimodifikasi secara khusus untuk membobol kunci motor.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga tujuh tahun. Polisi juga tengah memburu rekan pelaku yang kabur dan memperluas penyelidikan untuk memastikan apakah ada jaringan penadah yang lebih besar di balik aksi mereka.

Penangkapan MR menjadi peringatan bahwa pelaku kejahatan berulang masih terus berkeliaran, menyasar kendaraan masyarakat yang lengah. Polsek Sukomanunggal menunjukkan ketegasan dan kecepatan respon dalam menangani tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Publik diimbau tidak parkir sembarangan dan selalu mengunci ganda kendaraannya, terutama saat malam hari.

“Dia spesialis pencuri motor yang menyasar motor di pinggir jalan,” pungkasnya (Sam)

Berita Terkait

Gadis 14 Tahun Dipaksa Melayani Nafsu Bejat Sang Paman Hingga Melahirkan, Lihat Tampangnya

Bukan Sandal, Tapi Gasak Motor! Aksi Pria Ini Saat Salat Jumat Terekam CCTV

Subuh Nyolong Scoopy di Kos Wiyung, 2 Maling Digulung Polisi Berkat Jejak Sandal