Pojokkiri.com

SP3 Kasus Zakariya, LBH : Bisa Dibuka Lagi, Ada Bukti Baru

Foto : Supriyono (Kiri) IPDA I Komang (Tengah) Asrawi (Kanan)

Situbondo,pojokkiri.com
Direktur LBH Mitra Santri Asrawi, menyiapkan bukti baru untuk kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum pengasuh pondok pesantren di Situbondo, terhadap salah satu santrinya. Hal ini diungkapkan setelah pihak keluarga korban menunjuk LBH Mitra Santri sebagai kuasa hukumnya.

Asrawi, mengaku kasus tersebut telah dihentikan Polres Situbondo, setelah adanya penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, SP3 tersebut bisa dibuka kembali bila ditemukan adanya bukti baru salam kasus tersebut.

“SP3 yang dikeluarkan oleh Polres Situbondo, bisa dibuka lagi. Dalam diktum ke-4 dalam surat tersebut tegas menyebutkan bahwa SP3 terhadap terlapor bisa dibuka lagi apabila dikemudian hari ditemukan alat bukti baru, maka akan dilakukan penyelidikan lanjutan. Tentu sifat dari SP3 tersebut tidak permanen dan bisa dilanjutkan kepada proses penyelidikan lanjutan, bahkan ke proses penyidikan, ” kata Asrawi, Senin, (29/12/2025).

Ia, menerangkan jika terlapor oknum pengasuh pondok pesantren tersebut, telah diadukan ke Polres Situbondo dengan nomor register LPM/482.Satreskrim/XII/2024/SPKT/Polres Situbondo, pada 26 Desember 2024.

“Sebagaimana diketahui ZA oknum pengasuh pondok pesantren ini dilaporkan ke Polres Situbondo, terhadap dugaan adanya tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud pasal 76E Jo 82 ayat (1), (2) UU RI nomor 23 tahun 2022 yang telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU. Jadi, sekali lagi SP3 ZA bisa dibuka lagi dan saat ini LBH Mitra Santri baru investigasi asal kasusnya dan apa saja yang perlu diperhatikan oleh penyidik, ” terangnya.

Dia, juga menilai adanya kesalahan pihak kepolisian dalam menempatkan hukum di kasus dugaan pencabulan tersebut. Penyidik harus memasukkan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, yakni undang-undang nomor 12 tahun 2022 bukan malah dikesampingkan.

Dalam UU TPKS pasal 25 menurut Asrawi, memungkinkan keterangan korban atau saksi saja cukup untuk membuktikan kasus pelecehan seksual non fisik (PSNF) seperti, cat calling asalkan didukung minimal satu alat bukti sah lainnya yakni pasal 24 dan 25 UU TPKS. Yang bisa berupa rekaman elektronik, keterangan ahli psikologi atau dokter, hasil forensik, atau barang bukti terkait. Ini, kata Asrawi adalah pengecualian dari KUHAP pasal 183 yang mensyaratkan minimal dua alat bukti sah, karena UU TPKS memprioritaskan keyakinan hakim berdasarkan bukti yang ada, termasuk keterangan korban atau saksi yang didukung bukti pendukung.

IPDA I Komang Adi Aryama Plt Humas Polres Situbondo, membenarkan adanya SP3 terhadap kasus tersebut. Ia, mengaku jika lidiknya sudah dihentikan.

“Betul mas, sudah henti lidik ” ujarnya.

Sementara, Supriyono kuasa hukum ZA atau Kiai Zakariya mengatakan kasus yang menyeret nama kliennya sudah dihentikan oleh Polres Situbondo. Dia, menyampaikan jika kliennya tidak terbukti melakukan tindakan pidana seperti yang dituduhkan oleh pelapor .(Inul)