
Lamongan, Pojok Kiri.com-Tim Joko Tingkir Presisi Polres Lamongan kembali menorehkan prestasi dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian handphone dan uang jutaan rupiah.
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/17/1/2025/Polres Lamongan/Polda Jawa Timur, kasus pencurian yang terjadi pada Sabtu, 12 Januari 2025, berhasil ditindaklanjuti dengan mengamankan pelaku 362 KUHP tersebut.
Kronologi kejadian insiden pencurian terjadi di Lingkungan Pasar Unggas, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan. Pelaku mengambil 1 buah tas pinggang warna hitam yang berisi 1 buah handphone dan uang tunai Rp 6.550.000. Dirak ronjot ditempat ayam yang berada disebelah kanan korban yang sedang tidur. Akibatnya, korban mengalami kerugian materi total Rp 8 juta.
Kapolres Lamongan AKBP Boby Adimas Condro Putro melalui Kasi Humas Ipda M.Hamzid mengatakan bahwa Tim Joko Tingkir Presisi telah melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku.
“Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan berdasarkan analisa CCTV yang berada di TKP. Kemudian diketahui keberadaan pelaku.Tim Presisi Joko Tingkir kemudian melakukan penangkapan pelaku, berikut barang bukti hasil kejahatannya,” jelasnya.
Dalam proses penggeledahan di kediaman tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 1 buah handphone merek Redmi, 1 buah switer warna abu-abu, 1 buah helm dan 1 buah sarung yang digunakan saat melakukan pencurian.
Barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pasal yang disangkakan terhadap FK (31) warga Rayunggumuk, Kecamatan Glagah yaitu Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,”tandasnya.
Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menjaga barang berharga dan melaporkan segera ke Polres dan Polsek terdekat menemukan tindak mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Lamongan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.(lut)

