Pojokkiri.com

Tingkatkan Mutu Pelatihan Kejuruan, Kadisdik Jatim Tinjau Sarpras UPT PTKK

Kadisdik Jatim Aries Agung Paewai meninjau sarana dan prasarana pelatihan kejuruan di UPT PTKK

Surabaya Pojokkiri.com – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, melakukan peninjauan menyeluruh terhadap sarana dan prasarana di UPT Pengembangan Teknologi Keterampilan dan Kejuruan (PTKK). Langkah ini menjadi bagian penting dalam penguatan kualitas pelatihan keterampilan dan pendidikan vokasi di Jawa Timur.

Dalam agenda kunjungan tersebut, Aries mengevaluasi berbagai ruang dan fasilitas yang ada, seperti ruang pertemuan, ruang kelas pembelajaran materi, lapangan pelatihan, serta sejumlah ruang praktikum yang menjadi pusat kegiatan peningkatan kompetensi.

Aries menegaskan, masih ada beberapa fasilitas yang membutuhkan perhatian lebih baik dari sisi perawatan maupun pemanfaatan. Ia menilai bahwa peningkatan sarpras merupakan faktor krusial untuk mendukung pelaksanaan pelatihan berbasis praktik yang berkualitas.

Menurutnya, seluruh fasilitas harus memenuhi standar kelayakan agar pelatihan dan pengembangan keahlian teknis dapat berjalan secara maksimal dan berdampak nyata bagi peserta didik maupun tenaga pelatih di lingkungan UPT PTKK.

“Fasilitas yang baik akan menghadirkan proses pembelajaran yang jauh lebih efektif. Ini penting untuk memastikan kompetensi yang diberikan sesuai dengan kebutuhan dunia kerja saat ini,” ungkap Aries, pada Senin (17/11/2025).

Dinas Pendidikan Jawa Timur terus berupaya memperkuat sarpras pendidikan vokasi sebagai langkah strategis mencetak generasi yang terampil, adaptif, dan siap bersaing di dunia industri. Kunjungan Aries menjadi bukti komitmen pemerintah provinsi dalam menghadirkan lingkungan pelatihan yang aman, nyaman, dan profesional (sul).

Berita Terkait

Mengukir Sejarah Baru Setelah Penantian Sejak 2019

Hampir 30 Ribu Siswa Lolos Tahap 3, Disdik Jatim Buka Peluang Terakhir Lewat Jalur Prestasi Akademik SMK

Kasus Pemerasan Kadisdik Jatim, Dua Mahasiswa Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara