Pojokkiri.com, – SAMPANG – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sampang kini berada di bawah mikroskop publik. Keberhasilan mereka mengamankan dua pria, SM (29) dan HM (30), atas dugaan pengeroyokan terhadap Abdur Rozak (20), seorang guru madrasah di Kedungdung, bukan serta-merta menuai pujian. Sebaliknya, penangkapan ini menjadi pertaruhan kredibilitas kepolisian di tengah skeptisisme masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim melalui Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan kronologis kejadian pengeroyokan dan proses penangkapan dua terduga pelaku berinisial SH dan MH.

Tragedi ini berakar pada insiden kedisiplinan di ruang kelas pada Selasa (03/02/2026). Korban, Abdur Rozak, yang menjalankan tugasnya sebagai pendidik, justru menuai petaka dua hari kemudian.
Pada Kamis (05/02/2026), SM dan HM mencegat korban di sebuah warung. Meski korban sempat melayangkan permohonan maaf, para pelaku yang membawa senjata tajam jenis celurit diduga tetap melancarkan aksi kekerasan. Korban dipukul berkali-kali menggunakan tangan kosong dan sarung celurit, sebuah tindakan intimidasi yang dinilai mencederai martabat profesi guru.
Terpisah, Ketua LBH Lentera Keadilan, H. Achmad Bahri, SH, secara terbuka mempertanyakan apakah kasus ini akan mencapai meja hijau atau justru menambah panjang daftar “kasus hilang” di Sampang.
“Publik mencatat ada sekitar sembilan kasus besar sebelumnya yang berakhir tanpa kejelasan. Kami mendesak penyidik bekerja profesional dan transparan sesuai koridor UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional),” tegas Bahri.
Para aktivis lokal juga menyuarakan kekhawatiran serupa. Muncul desakan agar penyidik tidak bermain di “jalur belakang” atau menggunakan dalih perdamaian sepihak untuk membebaskan tersangka. Kehadiran senjata tajam di lokasi kejadian menjadi bukti kuat bahwa ini bukan sekadar penganiayaan ringan.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, proses transisi dari penyelidikan ke penyidikan diharapkan berjalan taktis. Saat ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Perlu disadari bersama, Status Tersangka Otomatis melekat seiring penangkapan dan penahanan dua terduga pelaku pengeroyokan.

Sehingga publik berharap Penyidikan rampung dalam waktu singkat untuk pelimpahan tahap pertama. Dan segera berlangsung transparan dan tidak berbelit-belit, dan segera dilimpahkan ke Pihak kejaksaan negeri Sampang, setelah memenuhi banyak proses.
Integritas Kasat Reskrim Polres Sampang kini dipertaruhkan. Masyarakat sipil berkomitmen untuk mengawal setiap jengkal proses hukum ini. Harapannya satu: memastikan bahwa hukum di Kabupaten Sampang tidak lagi “tumpul ke samping” dan mampu memberikan keadilan bagi tenaga pendidik yang menjadi korban kekerasan. (Man/FR)

