Pojokkiri.com

Surabaya, Pojok Kiri –

Sidang perkara pidana penggelapan 80 Handphone yang dikeluarkan dalam Gudang Apollo Gadget Store, penjualan gadget yang berlokasi di jalan Kapas Krampung 124-B Surabaya. Dijual dengan cara COD dengan harga jauh di bawah pasaran, tanpa disertai nota pembelian dan uang penjualan tidak disetorkan ke kasir toko, sehingga Apollo Gadget Store mengalami kerugian sebesar Rp.286 Juta, dengan Terdakwa Brenda Suci Sasmita, bersama dengan Terdakwa Joize Marchelina (berkas perkara terpisah/splitzing) dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutrisno, di ruang Sari 3 PN. Surabaya, secara Vidio Call, Senin (10/06/2024).

Dalam agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Brenda Suci Sasmita, melakukan tindak pidana,

“Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang seluruhnya atau sebagian, kepunyaan orang lain ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 374 KUHPidana.”

Selanjutnya JPU menghadirkan empat orang saksi manajemen Apollo Gadget Store, serta pemilik toko tersebut, Calvin pemilik toko mengatakan ” Kami melakukan audit bersama staf toko, karena terdapat kebanggaan antara barang keluar dengan pemasukan pembayaran pada kasir,ditemukan 78 unit Handphone telah keluar dari Gudang namun tidak ada nota,dan pembayaran,” terang saksi.

Hakim menanyakan kepada Terdakwa Brenda keluarnya 78 Handphone, apakah dilakukan berdua bersama Joize ( berkas terpisah/splitzing),

“Kamu melakukannya berdua dengan Joize penggelapan HP tersebut, tanya hakim.

“Saya menggerakkan 30 HP, sebagian saya setorkan sebagian tidak,saya jual dengan harga murah yang mulia, di toko HP di Sidoarjo,dengan cara COD juga,” terang Brenda.

Terhadap semua keterangan para saksi, Terdakwa Brenda membenarkannya, “benar yang mulia,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan terdakwa, Brenda mengakui bekerja di toko Apollo kapas krampung sudah hampir 1 tahunan, dengan gaji 3,250 juta, dan telah mengeluarkan 80 HP dari Gudang, dengan nilai seharga 280 juta,
“Saya telah mengeluarkan HP dalam gudang 80 HP, dengan harga total 280 juta, saya jual sistem COD, setiap hari 1 HP saya bawa,saya setorkan sebagian,” jelasnya.

“Kalau kamu setorkan uangnya, kenapa kamu dilaporkan, kamu juga ambil uang kas 500 ribu, ada 7 HP yang dijual gak kamu setorkan juga,” tanya Jaksa Siska.

“Saya jual di bawah harga bu, yang saya ambil merk Samsung, Oppo,” terangnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin 24 Juni 2024, dengan agenda Tuntutan JPU.

Diketahui, Terdakwa Brenda Suci Samita, bekerja di Apollo Gadget Store, penjualan Gadget jalan Kapas Krampung 124-B Surabaya sejak Maret 2023 sebagai Frontlener, dengan gaji perbulan Rp.3.250.000,-.

Terdakwa bertugas lakukan penjualan, membuat nota, menerima pembayaran pelanggan, menyetorkan ke teller jika pembayaran tunai, pembayaran transfer, ke rekening perusahaan atau pemilik Toko.Prosedur penjualan, pembeli memilih handphone, lalu dibuatkan nota pengeluaran barang kemudian pembeli membayar di kasir,cara tunai maupun transfer.

Pada Oktober 2023, di Toko Apollo Gadget Store, Jalan Kapas Krampung 124-B Surabaya, Terdakwa Brenda Suci Samita,  menjual 7 unit Handphone merk Infinix Note dan Vivo secara COD, pembeli tidak dibuatkan nota print pengeluaran barang dan tidak menyetor uang hasil penjualan ke Toko. Terdakwa juga mengambil uang tunai Rp.500.000,- dari kas Toko.

Pada 3 Desember 2023, saksi Irwan Harianto selaku Direktur PT.Apollo Mandiri Sejahtera meminta saksi Nico Stenly Yoshua, S.Ei dan saksi Kharisma Choirun Nissa untuk melakukan audit, hasil audit pada 4 Desember 2023 ditemukan 78 unit Handphone telah keluar dari Gudang namun tidak ada nota, uang pembayaran dengan total Rp.270.922.000,- tidak disetorkan ke Toko, 3 unit handphone terdapat nota penjualan Rp.7.877.00,- namun uang tidak disetorkan, dan 3 unit handphone terjual kurang setor Rp.400.000,-

Terdakwa mengakui, uang yang tidak disetorkan kepada Apollo Gadget Store digunakan untuk kepentingan pribadi.Akibat perbuatan Terdakwa berakibat Apollo Gadget Store mengalami kerugian Rp. 286.199.000,-.(sw).

Berita Terkait

Polsek Pabean Cantikan Ungkap Penipuan dan Penggelapan, 1 Pelaku YA Diamankan

Kejari Surabaya Dilibatkan dalam Memfasilitasi Pemegang IPT

Dahlan tak Datang, Sidang Gugatan PT Jawa Pos Ditunda

sukoto pojokkiri.com