Pojokkiri.com

Alasan Menyedihkan Maling Motor di Surabaya untuk Beli Motor Jadul

Dua Pelaku Curanmor di Bekuk Polsek Sukolilo
Dua Pelaku Curanmor di Bekuk Polsek Gubeng Surabaya.

Surabaya, Pojokkiri.com – Ulah bandit curanmor di Surabaya terendus oleh pihak kepolisian saat menjual motor curiannya kepada pembelinya. Diketahui dari pengakuan tersangka uang hasil curian digunakan untuk membeli motor jadul.

Dari pengakuannya untuk membeli motor jadul, dengan dalih karena tertarik model serta barangnya yang antik agar aksinya tidak dapat diungkap polisi.

Tersangka Agus Syofiyan (23) warga Jalan Kalibokor 1 Stal Surabaya. Agus melakukan pencurian pada, Rabu (26/6/2024) sekira pukul 06.00 Wib, di Jalan Kalibokor 8 Surabaya. Motor milik korban FK.

Usai mencuri Sepeda motor honda Scoopy, milik FK, pelaku langsung menjual dengan dibantu oleh rekannya Barisi (28) Warga Desa Morombuh Bangkalan tersebut adalah penadah motor untuk dijual belikan kembali.

Kompol Eko Darma Kapolsek Gubeng Surabaya dengan didampingi Kasi Humas AKP Haryoko menjelaskan, tersangka mencuri dengan cara masuk ke dalam rumah FK kemudian mengambil kunci kontak sepeda motor yang saat itu disimpan diatas meja televisi diruang tamu.

Saat itu motor korban diparkir didepan teras rumah kemudian dieksekusi oleh Agus, setelah berhasil barang curian tersebut langsung dibawa kabur ke Madura.

“Sesampai di Morombuh Madura motor curian tersebut dijual kepada seseorang penadah Yanto (DPO) saat ini dalam pengejaran petugas,” jelas Kompol Eko, pada Senin (22/7/2024).

Kompol Eko menuturkan, saat menjual motor curian ke Yanto, Agus mengaku dibantu oleh Barisi, dengan harga Rp.5.500, dan uang hasil penjualan tersebut oleh Agus, diberikan 500 ribu kepada Barisi sebagai jasa imbalan Jual-beli.

“Tersangka Barisi sebagai perantara yang diberi imbalan sebesar Rp.500 ribu sampai dengan Rp.1.500 oleh Agus. Kemudian sisanya dibelikan sepeda motor jadul yakni Suzuki RC110, tahun 1995,” imbuh Kapolsek Gubeng.

Bukan hanya motor jadul juga sisa uang sebesar Rp1.350, ia belikan HP, serta sisa uang hasil penjualan sebesar Rp.1.750 sudah habis buat kebutuhan foya-foya.

Tersangka Agus sendiri ditangkap di Surabaya kemudian di keler di Madura dan berhasil mengamankan Barisi sedangkan Yanto ditetapkan DPO.

Barang bukti yang diamankan sepeda motor jadul saat ini kami tahan di Mapolsek Gubeng Surabaya. (sam).

Berita Terkait

Pengedar Ganja dan Tembakau Sintetis Lintas Kota, Dibongkar Polrestabes Surabaya

Polisi Gagalkan Rencana Balas Dendam Antar Perguruan Silat, 8 Pemuda Dibekuk

Momentum Sumpah Pemuda Ke-76, Polrestabes Surabaya Gelar Upacara dan Serah Terima Jabatan