Pojokkiri.com

3 Oknum Pesilat PSHT Bawa Kabur Motor Dibekuk Polisi

3 Oknum Pesilat PSHT Bawa Kabur Motor Dibekuk Polisi
3 Oknum Pesilat PSHT Bawa Kabur Motor Dibekuk Polisi

Surabaya Pojokkiri.com – Tiga oknum pesilat dari Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT), ditangkap polisi setelah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pada Minggu (28/7) lalu, didepan warung kopi Cak Ri Jalan Raya Mastrip, Karangpilang, Surabaya.

Kompol A Risky Fardian Kapolsek Karangpilang Surabaya mengatakan saat kejadian bermula, korban MF (20) warga Sidoarjo bersama rekannya sedang mencari tukang tambal ban karena motor yang ditumpangi bocor.

“Sesampai di tengah perjalanan MF bertemu dengan para pelaku yang diduga berasal dari perguruan silat PSHT. Karena merasa terancam, kedua korban lari ketakutan dan meninggalkan motor yang ditumpangi di pinggir jalan,” katanya.

Setelah situasi dirasa aman, ungkap Kompol Risky, korban kembali ke tempat ia meninggalkan sepeda motornya, namun sangat disangkan kendaraan tersebut sudah amblas digondol oleh para pelaku.

“Berdasarkan informasi yang kita dapat dari warga sekitar, sepeda motor tersebut diambil oleh kelompok yang sempat berpapasan dengan korban,” tutur Kompol Risky, pada Selasa (13/08).

Risky menjelaskan, dari kejadian tersebut korban segera melapor ke Polsek Karangpilang Surabaya untuk ditindaklanjuti. Dari serangkaian penyelidikan petugas Kepolisian akhirnya berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian yakni, SH (16), MH (15), dan FF (16).

Dari pengakuan ketiga pelaku yang masih berstatus pelajar dan mereka masing-masing berperan dalam mencuri sepeda motor korban.

“Pelaku SH bertindak sebagai pengambil motor, sementara MH dan FF membantu mendorong motor hingga ke daerah Dukuh Kupang, Surabaya,” tandas Risky.

Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha MIO milik korban. Ketiga pelaku kini ditahan Polsek Karangpilang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya ketiga dijerat dengan pasal 363 ke-4e KUHPidana, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.

Berita Terkait

Ciptakan Suasana Sejuk, Polrestabes Surabaya Tanam Ratusan Pohon

Polrestabes Surabaya dan KPU Kota Surabaya Jalin Sinergi Jelang Pilkada Serentak 2024

Marak di Kota Pahlawan, 5 Narkoba Ini Dimusnahkan Polrestabes Surabaya