Pojokkiri.com

Polrestabes Surabaya Tangkap Bandar Narkoba Pemasok Tempat Hiburan Malam

Polisi memamerkan pelaku dan barang bukti narkoba.

Surabaya, Pojok Kiri
Polrestabes Surabaya kembali mengungkap peredaran narkoba yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, dari operasi yang dilakukan oleh pihaknya setidaknya ada tujuh pengedar narkoba yang berhasil diamankan.

“Dari tujuh tersangka, anggota mendapatkan barang bukti 1.306 butir pil ekstasi, 47,98 gram sabu, 40 ribu pil koplo, 2 Kilogram ganja, dan 940 butir pil Happy Five,” ujarnya kepada awak media saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (25/9/ 2019).

Adapun tujuh pengedar yang diamankan yakni HT, NR, HA, SM, SP, IZ, dan MB. Sandi mengaku tujuh pengedar narkoba ini ternyata terkait dengan jaringan narkoba yang ada di tiga Lapas di wilayah Jatim.

“Ada beberapa jaringan yang kita kembangkan, baik itu jaringan Lapas Porong, Madiun, maupun Pamekasan,” kata Sandi.

Karena adanya keterlibatan jaringan Lapas, Sandi mengaku sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk mengungkap tersangka lainnya.

“Kita berkoordinasi dengan narkotika Polda (Jatim) dan BNN serta Mabes Polri untuk mendapatkan info data maupun mengungkap kasus (peredaran narkoba) yang ada di Surabaya,” bebernya.

Sandi mejelaskan, pengungkapan peredaran narkoba dimulai saat polisi mengamankan HT pada 28 Agustus 2019 lalu di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya. Saat itu, anggota Satnarkoba mendapat informasi akan terjadi transaksi narkoba di Jalan Basuki Rahmat Surabaya.

Setelah disanggong 3 jam, baru orang yang dicurigai datang di lokasi. Karuan saja, Tim Reskoba langsung menyergap dan mengamankan barang bukti ekstasi.

“Penangkapan yang dilakukan saat itu barang buktinya memang kecil. Tapi dari penangkapan itu kami bisa kembangkan dan berhasil mengungkap pelaku lainnya,” ujarnya.

Sandi menambahkan, pihaknya akan mengungkap kasus narkoba lainnya di wilayah hukum Surabaya.

“Ini menjadikan warning buat para pelaku dan jaringan narkoba untuk jangan main-main di Surabaya,” tegas Sandi.

Ketujuh tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tutup Sandi.

Sementara salah satu tersangka, HT mengakui jika pihaknya mendapatkan narkoba dari jaringan Lapas.

“Dapat barang (narkoba) dari Lapas Porong,” singkatnya.(Gat)

Berita Terkait

Tim Anti Bandit Polsek Tegalsari Libas Bandar Besar Narkoba Gresik

adminkiri01

Hendak Dugem di TP, Kurir dan Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Diciduk Polisi

Simpan Ganja 13 Kilo Dalam Kamar Kost, Ariyanto Terancam Hukuman Berat

adminkiri01