Pojokkiri.com

Divonis Seumur Hidup, Kurir Sabu 30 Kg Tidak Terima

 

Surabaya, Pojok Kiri
Herman Sutjiono alias Liang (56), terdakwa kurir sabu seberat 30,040 Kilogram menjalani sidang terakhir dengan agenda putusan (vonis) dari Majelis Hakim yang diketuai oleh Dede Suryaman.SH.MH, Selasa (10/09/2019).

Dalam sidang putusan ini, Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Herman Sutjiono dengan putusan kounform seperti pada tuntutan Jaksa sebelumnya, yakni hukuman penjara seumur hidup. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy, P,A.SH, meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa penjara seumur hidup.

Artinya, vonis tersebut menguatkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa seumur hidup, sesuai dengan perbuatan terdakwa yang melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa maupun kuasa hukum terdakwa yakni Victor A. Sinaga, SH. menyatakan pikir-pikir, namun menurut Victor selaku kuasa hukum, terdakwa berencana melakukan perlawanan hukum melalui banding.

Untuk diketahui, penyelundupan narkoba ini terjadi pada 24 Januari 2019. Saat itu, jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus penyelundupan 30,040 kilogram sabu-sabu yang dikirim dari Malaysia ke Indonesia.

Barang haram itu disimpan pelaku di dalam lampu downlight sebanyak 22 koli. Saat dilakukan pengecekan menggunakan x-ray diketahui bahwa benar ada narkotika jenis sabu-sabu di dalam lampu downlight.

Kemudian melalui controlled delivery, pihak kepolisian menangkap tersangka Herman Sutjiono alias Liang sesuai alamat yang tertera di paket, yakni di Ruko Gunung Anyar Jaya No. 52 Surabaya pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2019.

Kepada polisi, Herman Sutjiono mengaku terlibat perkara narkoba setelah bertemu Bobby, Lusy dan Saripul Dongoran (semuanya masih buron) di sebuah rumah karaoke.

Dari hasil pertemuan itu, Herman Sutjiono mengaku diberi pekerjaan dengan upah Rp 20 juta oleh Bobby untuk mengirim sabu-sabu asal Malaysia. Barang haram tersebut dikirim dengan menyamarkannya bersama barang berupa lampu downlight.

Sebelum meringkus Herman, polisi menangkap lebih dulu Sonny di Mall Taman Anggrek pada 29 Oktober 2018 kemudian menangkap Herman pada 31 Januari 2019.(sw)

Berita Terkait

Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Madiun Diringkus, Puluhan Ribu Barang Haram Diamankan

Polres Jombang Bekuk Pengedar Ganja Mojowarno

Dua Pengedar Sabu Keok Digerebek Polisi