Pojokkiri.com

Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Madiun Diringkus, Puluhan Ribu Barang Haram Diamankan

Surabaya, Pojok Kiri
Satres Narkoba Polrestabes Surabaya membongkar komplotan pengedar narkoba jaringan Lapas Madiun. Dari kasus tersebut, polisi mengamankan 5 budak narkoba dan sejumlah barang bukti mulai dari pil Ectacy, sabu, pil Koplo, Ganja dan pil happy five.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, terbongkarnya peredaran narkoba tersebut setelah polisi meringkus HT (33) warga Surabaya, di Jalan Basuki Rahmat Surabaya, Pada Agustus 2019 lalu. Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 91 butir pil Ekstasi yang menurut keterangan tersangka didapat dari hasil ranjauan atas perintah AR.

“Pelaku AR sendiri diduga berada di lapas Madiun. Rencananya 91 butir pil Ekstasi tersebut akan dibagi-bagi menjadi beberapa paket dengan tujuan untuk dijual kembali,” Kata Sandi, Rabu (25/9/2019).

Dari tertangkapnya HT ini, lanjut Sandi, dipimpin Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian, anggota Satresnarkoba mengembangkan kasus dan dapat melakukan penangkapan terhadap IZ dan MB pada pada September 2019 lalu di Kamar kos Jalan Kedung Asem Surabaya.

“Pada saat dilakukan penggeledahan kembali, anggota menemukan barang bukti berupa tiga poket Narkotika jenis sabu seberat 2,23 gram dari IZ dan 40.000 butir pil Koplo LL dari MB,” tambah Sandi.

Kepada petugas, IZ mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari hasil ranjuan di daerah Pasuruan dan Sidoarjo yang diduga berasal dari AR yang berada di dalam Lapas Madiun. Ia memberikan barang ranjauan yang diambilnya berupa 20 butir pil Ekstasi kepada SP yang kemudian ditangkap Rabu 11 September 2019 sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Rungkut Industri Surabaya.

Dari SP ini petugas dapat menyita barang bukti berupa 20 (dua puluh) butir pil Ekstasi yang didapatkannya dari 1Z. Dan dari hasil pengembangan terhadap IZ, barang didapatkan dari Lapas Madiun yang bekerja sama dengan seseorang napi yang berada di dalam Lapas Pamekasan.

“Begitu dikembangkan lagi, anggota mengamankan seorang lagi bernama SM dengan barang bukti berupa 1.195 butir pil Ekstasi, 2 kilo 672,1 gram Ganja, 45,75 gram Sabu dan 940 butir pil Happy Five,” beber Sandi.

Kepada petugas, SM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara diranjau yang berasal dari AD dan HR yang berada di Lapas Pamekasan.

Dikatakan Sandi, jika pengungkapan kasus Narkotika jaringan Lapas ini adalah kerja keras anggota dalam menumpas peredaran Natkotika di wilayah Surabaya.

“Kepada semua pelaku Narkotika, jangan coba-coba bermain di Kota Surabaya jika tidak ingin berurusan dengan kami,” ancam Sandi Nugroho.

Lanjutnya, jika para pengedar tersebut masih nekat melakukan transaksi dan jika dilakukan penangkapan melawan, maka akan ditindak tegas bahkan juga ditembak mati jika melawan dan membahayakan nyawa petugas. (jem)

Berita Terkait

Asyik Pesta Sabu, Enam Penjaga Warkop Terciduk

Simpan Ganja 13 Kilo Dalam Kamar Kost, Ariyanto Terancam Hukuman Berat

adminkiri01

Dilaporkan Diculik, Pria Asal Malang Diitemukan Tewas di Sungai Watu Ondo