
Surabaya, Pojok Kiri – Kasus narkoba besar berhasil diungkap Tim Anti Bandit Polsek Tegalsari Surabaya. Team Anti Bandit Polsek Tegalsari yang dikomandoi Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu Kennardi mendapat informasi telah terjadi penyalahgunaan narkoba dan transaksi di Jalan Basuki Rahmat Surabaya. Usai melakukan pengawasan di lokasi dan memantau gerak-gerik orang yang dicurigai akan melakukan transaksi narkoba, akhirnya petugas menyergap tersangka bernama nama DDK (23), warga Duduk Sampean Gresik yang kedapatan membawa sabu dan pil yang diduga inex akan dijual di Surabaya.
Usai mengamankan tersangka DDK selanjutnya melaporkan ke Kapolsek Tegalsari yang kemudian dikembangkan langsung oleh Kapolsek Tegalsari Kompol Rendy Surya Aditama SH SIK MH dan Kanit Reskrim Polsek PolsekTegalsari Iptu Kennardi beserta anggota.
Penangkapan ini berdasar pengembangan penangkapan MF (25), warga Jalan Sekarsari Sukomulyo, Manyar Gresik. Dalam pengembangan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 82,08 gram sabu sabu, 41 butir inex warna hijau, 2.430 kilo gram daun ganja, 42.000 pil double L, 1 buah dompet, 1 buah kotak plastik isi plastik klip dan plastik warna hijau, 2 buah timbangan elektrik. Dan uang Rp 500.000.
Sementara itu ketika dikonfirmasi Pojok Kiri, Kapolsek Tegalsari Kompol Rendy Surya Aditama SH SIK MH mengatakan, bahwa keberhasilan ini adalah berkat keuletan semua anggota, “keberhasilan ini merupakan wujud kinerja anggota yang selalu sigap dan ulet dalam memberantas kasus narkoba”ujar Kompol Rendy saat ditemui Pojok Kiri dikantornya Minggu(22/9/2019) didampinggi Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu Kennardi.
Untuk tersangka dilakukan penyidikan, selanjutnya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat(2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau pasal 111 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 dan atau pasal 196 dan 197 UU RI no 37 tahun 2009 tentang kesehatan’ dengan ancaman hikuman maksimal mati atau seumur hidup atau paling rendah 20 tahun penjara. Demikian punkas Kapolsek Tegalsari (Gat)

