Pojokkiri.com

TKP Kedungpring:Anak Dicabuli, Ortu Lapor Polisi

 

Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur.(Pojok Kiri/Istimewa)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Tidak terima sang anak berinisial NAF 13 tahun asal desa di Kecamatan Kedungpring disetubuhi berkali-kali oleh pacarnyba HBR, 19 tahun asal Majenang, pihak keluarga melapor ke Polres Lamongan, Selasa (1/10/2024) siang.

Dugaan pencabulan yang dilakukan HBR kepada Naf di sebuah rumah di Majenang. Pencabulan yang pertama dilakukan Sabtu (28/9 2024), sekitar pukul 06.00 WIB. Korban mengaku sudah tiga kali diperkosa.

Tak terima dengan perbuatanya, orang tua Naf yang bekerja di Surabaya melapor ke UPPA Polres Lamongan, pada hari Selasa 1 Oktober 2024, pukul 12.00 WIB.

Sementara, Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M.Hamzaiid, S.Pd menyatakan telah menerima pelaporan tersebut. Saat ini proses pemeriksaan terhadap pelapor beserta saksi-saksi sedang berlangsung.

Selanjutnya, setelah melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti yang cukup, kepolisian memberikan atensi kepada terlapor untuk segera diproses sesuai ketentuan hukum.(lut)