
Lamongan, Pojok Kiri.com- Tidak terima sang anak berinisial NAF 13 tahun asal desa di Kecamatan Kedungpring disetubuhi berkali-kali oleh pacarnyba HBR, 19 tahun asal Majenang, pihak keluarga melapor ke Polres Lamongan, Selasa (1/10/2024) siang.
Dugaan pencabulan yang dilakukan HBR kepada Naf di sebuah rumah di Majenang. Pencabulan yang pertama dilakukan Sabtu (28/9 2024), sekitar pukul 06.00 WIB. Korban mengaku sudah tiga kali diperkosa.
Tak terima dengan perbuatanya, orang tua Naf yang bekerja di Surabaya melapor ke UPPA Polres Lamongan, pada hari Selasa 1 Oktober 2024, pukul 12.00 WIB.
Sementara, Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M.Hamzaiid, S.Pd menyatakan telah menerima pelaporan tersebut. Saat ini proses pemeriksaan terhadap pelapor beserta saksi-saksi sedang berlangsung.
Selanjutnya, setelah melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti yang cukup, kepolisian memberikan atensi kepada terlapor untuk segera diproses sesuai ketentuan hukum.(lut)

