Pojokkiri.com

Alibi Punya Budidaya Ikan Kerapu di Situbondo, Pemodal Digasak Rp 2,5 Miliar

Terdakwa ‘Pasutri’ Alvin Wisnutara dan Dian Setyo Riantien, menjalani sidang agenda Tuntutan JPU, di ruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Surabaya, Pojok Kiri –

Sidang perkara pidana Penipuan juga penggelapan modus kelabuhi para pemodalnya untuk memberi modal usaha budidaya ikan kerapu di Situbondo Jatim, dengan menunjukan tempat usahanya yang fiktif, sehingga saksi korban Ernie Tri Yuliati terperdaya uangnya sebesar Rp.2,5 Miliar, yang lenyap tanpa kembali bersama bunga keuntungannya, dengan Terdakwa Alvin Wisnutara Bin Suwarno (45) alamat Sambirogo Blok I / 25, Sambikerep Surabaya / Perum. Istana Mentari Blok E-1/5 Sidoarjo/ Apartemen Puncak Permai Tower A Lantai 11 No. 1167 Surabaya, Pendidikan S1 Teknik Industri bersama istrinya Terdakwa Dian Setyo Riantien binti Ediyono (44), alamat Sambirogo Blok I/25, Kel. Sambikerep Kec. Sambikerep Surabaya / atau Perum Istana Mentari Blok E 1 No. 5 Sidoarjo, Pendidikan SMA, dipimpin ketua majelis hakim Taufik Tatas, di ruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Alvin Wisnutara Bin Suwarno (45) dan Terdakwa Dian Setyo Riantien binti Ediyono (44), terbukti bersalah, melakukan tindak pidana, “Melakukan,menyuruh melakukan, turut serta melakukan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, memakai nama palsu, martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain menyerahkan barang kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” “Sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa berupa pidana penjara masing-masing selama 3 tahun, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.”Kamis (30/05).

Menyatakan barang bukti, dikembalikan kepada saksi Ernie Tri Yuliati.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 5 Juni 2024 dengan agenda Pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.

Diketahui, Saksi Ernie Tri Yuliati mengenal Terdakwa Dian Setyo Riantien ( istri Terdakwa Alvin Wisnutara),bertemu para terdakwa Kamis 4 Agustus 2022 di Rumah Makan Sop Buntut Gelora Pancasila Jl. Musi No. 48 Surabaya, Saksi Erni dikenalkan kepada Terdakwa Alvin Wisnutara.

Terdakwa Dian Setyo Riantien dan Alvin mengatakan profesinya sebagai petani ikan (budidaya ikan kerapu),sedang butuh modal usaha pembagian keuntungan sangat menjanjikan, dengan resiko kecil.
Keuntungan diberikan kepada pemilik modal setiap kali siklus panen jangka waktu 90 hari.

Lokasi pembenihan ikan kerapu diakui milik para terdakwa berlokasi di Situbondo kemudian para terdakwa mengajak saksi Ernie mengunjungi lokasi pembenihan ikan kerapu di Situbondo karena percaya dengan perkataan para terdakwa dan menunjukkan lokasi pembenihan ikan kerapu,

Saksi Ernie Tri Yuliati tergerak menyerahkan uang kepada para terdakwa, secara bertahap hingga nilai total Rp.2.500.000.000,-  melalui rek. BCA milik terdakwa Alvin Wisnutara.

Untuk meyakinkan saksi Ernie, Terdakwa Alvin melakukan kerjasama pembenihan ikan kerapu di Kantor Christiani Hartono, SH. Terdakwa Alvin juga membuat kerjasama pembibitan ikan kerapu dengan saksi Johan Setiawan dan saksi Leni Wijayantu Teman dari saksi Ernie Tri Yuliati,di Kantor Christiani Hartono, SH.Notsris di Surabaya.

Terdakwa Alvin Wisnutara mempergunakan uang yang ditransfer saksi Ernie Tri Yuliati, dipergunakan membangun café di Jl. Kav. DPR Blok E No. 22 Sidoarjo. Pengembalian dana orang – orang yang memberikan modal usaha pembenihan ikan kerapu di Situbondo yang dijalankan, hanya untuk kepentingan pribadi para Terdakwa.

Saksi Erni Tri Yuliati sulit bertemu dan berkomunikasi dengan para terdakwa sehingga melaporkan perbuatan para terdakwa ke Polrestabes Surabaya.

Akibat perbuatan terdakwa Alvin Wisnutara dan terdakwa Dian Setyo Riantien, Saksi Ernie Tri Yuliati mengalami kerugian Rp 2.500.000.000,- (sw).

Berita Terkait

Dituntut 12 Bulan Bui Akibat Beli Burung Berkicau Tanpa Bayar, Dilakukan di Tiga Lokasi Berbeda

Kejari Surabaya Dilibatkan dalam Memfasilitasi Pemegang IPT

Kasus Amblesnya Jalan Gubeng, Bakal Ada Tersangka Baru