Pojokkiri.com

Bea Cukai Jatim Musnahkan 17 Juta Batang Rokok Ilegal

Pemusnahan 17 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai oleh Bea Cukai Jatim dan Satpol PP Jawa Timur di Surabaya

Surabaya Pojokkiri.comKomitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memberantas peredaran rokok ilegal kembali dibuktikan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur memusnahkan sebanyak 17 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai, hasil operasi penindakan selama empat bulan, di halaman Graha Pena Surabaya, Rabu (29/10/2025).

Kegiatan pemusnahan ini merupakan simbol ketegasan aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi nasional dari praktik ilegal yang merugikan negara.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jatim I, Achmad Fatoni, menjelaskan bahwa operasi penindakan yang berlangsung sejak April hingga Juli 2025 berhasil menyita 17,1 juta batang rokok ilegal yang tersebar di wilayah Surabaya, Mojokerto, dan Madura.

“Total nilai barang mencapai sekitar Rp25,5 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat hilangnya penerimaan cukai dan pajak mencapai Rp16,8 miliar,” tutur Fatoni seusai prosesi pemusnahan, pada Rabu (29/10)

Ia menambahkan, sebagian besar rokok tersebut diamankan dari hasil operasi lapangan dan pengawasan terhadap gudang serta jasa pengiriman barang. Wilayah Surabaya disebut menjadi titik transit utama distribusi rokok ilegal yang kemudian dikirim ke berbagai daerah, terutama ke arah Sumatera.

“Sebagian sudah kami tindak perusahaan yang terbukti memproduksi rokok ilegal. Namun ada juga yang tidak mencantumkan identitas produsen sama sekali. Ini yang kami kategorikan benar-benar ilegal,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Andik Fajar Cahyono, menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

“Peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan ekonomi daerah,” ujar Andik.

Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam identifikasi, penyitaan, dan pengamanan barang ilegal tersebut. “Ini adalah wujud sinergi dan komitmen bersama antara Bea Cukai, Satpol PP, dan pemerintah daerah dalam melawan praktik yang merugikan banyak pihak,” imbuhnya.

Menurut Andik, rokok ilegal menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor cukai yang seharusnya digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan.

Selain itu, harga jual rokok ilegal yang murah juga mendorong peningkatan konsumsi, terutama di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah. “Ini jelas memperburuk kondisi sosial ekonomi sekaligus mengancam kesehatan masyarakat,” ucapnya.

Dari sisi industri, keberadaan rokok ilegal menciptakan persaingan usaha tidak sehat, karena produsen legal yang mematuhi aturan harus menanggung kerugian akibat peredaran produk tanpa cukai.

Dalam kesempatan tersebut, Andik juga menjelaskan pentingnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) bagi perekonomian daerah. Pada tahun anggaran 2025, Provinsi Jawa Timur menerima Rp3,57 triliun, tertinggi secara nasional.

Dari jumlah tersebut, Rp954 miliar dialokasikan untuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sementara sisanya dibagikan ke 38 kabupaten/kota. Pemanfaatan dana ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024, dengan pembagian 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan.

“Fokus utama kami adalah memastikan DBH CHT digunakan untuk program nyata, seperti bantuan bagi buruh tani tembakau, peningkatan layanan kesehatan, serta penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal,” jelasnya.

Andik menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan DBH CHT harus disertai dengan transparansi dan akuntabilitas melalui sistem digital e-DBH CHT, yang digunakan untuk perencanaan dan pelaporan oleh pemerintah daerah.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen terus memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menekan peredaran rokok ilegal. Melalui peran aktif Bea Cukai sebagai community protector, sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan ekonomi yang sehat dan berkeadilan.

“Tidak ada satu pun pihak yang bisa bekerja sendiri. Pemberantasan rokok ilegal hanya bisa berhasil jika kita bersatu dan saling mendukung,” tegas Andik menutup pernyataannya (sul)

Berita Terkait

Keadilan Restoratif di Jatim: Kajati Jatim Hentikan Penuntutan 11 Perkara Demi Kemanusiaan

Peringati Dhammasanti Waisak 2568 BE, Pj. Gubernur Adhy Ajak Umat Buddha Perkuat Moderasi Sebagai Pondasi Pembangunan Jatim

Jaksa Agung: Hari Bhayangkara ke-78, Sinergisitas Penegakan Hukum Semakin Kuat