Pojokkiri.com

Keadilan Restoratif di Jatim: Kajati Jatim Hentikan Penuntutan 11 Perkara Demi Kemanusiaan

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL

Surabaya Pojokkiri.comKepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi.

Dalam Ekspose Mandiri yang digelar secara virtual pada Kamis (6/2/2025), Kajati Jatim bersama jajarannya membahas penghentian penuntutan terhadap 11 perkara yang memenuhi syarat Keadilan Restoratif.

Ekspose ini dihadiri oleh Aspidum, para Koordinator, serta Kasi di Bidang Pidum Kejati Jatim. Selain itu, hadir pula para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dari berbagai daerah, seperti Surabaya, Banyuwangi, Kota Malang, Tuban, Bangkalan, Kabupaten Blitar, Kabupaten Probolinggo, dan Sampang.

11 Perkara yang Dihentikan Penuntutannya

Sebelas perkara yang diajukan terdiri dari berbagai kasus pidana yang memenuhi prinsip Keadilan Restoratif.

Seksi A: Kasus Kekerasan dan Pencurian

1. Tiga perkara penganiayaan:

Kejari Banyuwangi (Pasal 351 ayat 2 KUHP)

Kejari Kabupaten Blitar dan Kabupaten Probolinggo (Pasal 351 ayat 1 KUHP)

2. Satu perkara penadahan (Pasal 480 KUHP), diajukan oleh Kejari Surabaya.

3. Satu perkara pencurian (Pasal 362 KUHP), diajukan oleh Kejari Bangkalan.

Seksi B: Kasus Penyalahgunaan Narkotika

1. Kejari Kota Malang (Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 Tahun 2009).

2. Kejari Sampang (Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009, subsidiar Pasal 112 ayat 1, lebih subsidiar Pasal 127 ayat 1 huruf a).

Seksi E: Kasus Kecelakaan Lalu Lintas

Empat perkara kecelakaan lalu lintas dengan pasal 310 ayat 4, ayat 3, atau ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009. Perkara ini diajukan oleh Kejari Surabaya, Kejari Kota Malang, Kejari Tuban, dan Kejari Kabupaten Blitar.

Komitmen Kajati Jatim: Keadilan yang Berorientasi pada Pemulihan

Kajati Jatim, Mia Amiati, menegaskan bahwa pendekatan Keadilan Restoratif bukanlah bentuk impunitas bagi pelaku kejahatan, tetapi lebih kepada upaya pemulihan.

“Keadilan Restoratif memberikan kesempatan bagi pelaku dan korban untuk mencapai kesepakatan damai. Fokusnya bukan sekadar hukuman, tetapi pemulihan kerugian korban serta reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat,” ujar Mia Amiati.

Ia juga menekankan bahwa tidak semua perkara bisa mendapatkan penghentian penuntutan. Ada sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi:

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun penjara.

Adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka.

Hak-hak korban telah dipulihkan dan mendapat respons positif dari masyarakat.

“Khusus untuk kasus narkotika, tersangka harus merupakan pengguna untuk diri sendiri, bukan produsen, bandar, pengedar, atau kurir,” tambah Mia Amiati.

Membangun Peradilan yang Lebih Humanis

Kajati Jatim menegaskan bahwa Keadilan Restoratif bukan sekadar konsep, tetapi sebuah instrumen penting dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih adil dan berorientasi pada pemulihan.

“Dengan pendekatan ini, kita tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pelaku untuk berubah dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” pungkasnya (Sam)

Berita Terkait

Kajati Jatim Hentikan 11 Perkara Pidana dengan Restoratif Justice

Polda Jatim Bantah Isu Penyiksaan Aktivis Paul, Kabidpropam Tegaskan Sesuai Prosedur Hukum

Bea Cukai Jatim Musnahkan 17 Juta Batang Rokok Ilegal