
Surabaya Pojokkiri.com – Dalam rangka menegakkan hukum dengan pendekatan Keadilan Restoratif, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggelar Ekspose RJ Mandiri pada Rabu, 5 Maret 2025.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kajati Jatim Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati ini membahas penghentian penuntutan terhadap sebelas perkara pidana yang dinilai layak diselesaikan melalui pendekatan humanis.
Melalui sarana virtual, ekspose ini dihadiri oleh Wakajati, Aspidum, Koordinator, dan para Kasi Bidang Pidum Kejati Jatim, serta para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dari Jember, Blitar, Malang, Pamekasan, Probolinggo, Nganjuk, Sumenep, dan Ngawi.
Sebelas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan prinsip Keadilan Restoratif ini meliputi berbagai tindak pidana, di antaranya:
Lima perkara pencurian yang diajukan oleh Kejari Jember, Ngawi, Probolinggo, Nganjuk, dan Sumenep.
Dua perkara penipuan atau penggelapan dari Kejari Malang dan Pamekasan.
Dua perkara penadahan yang ditangani oleh Kejari Blitar.
Satu perkara penganiayaan dari Kejari Malang.
Satu perkara perusakan barang milik orang lain yang ditangani oleh Kejari Sumenep.
Keputusan ini menjadi langkah nyata Kejati Jatim dalam menghadirkan pendekatan humanis dalam sistem peradilan guna menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat.
Restoratif Justice: Tidak Hanya Pengampunan, Tapi Solusi Keadilan
Pendekatan Restoratif Justice bertujuan untuk memberikan solusi yang lebih adil bagi korban dan pelaku, dengan menekankan pada pemulihan hubungan sosial serta penyelesaian konflik secara damai.
Kajati Jatim Mia Amiati menegaskan bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku untuk mengulangi kesalahan serupa.
“Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa,” ujar Kajati Jatim Mia Amiati.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan akibat sistem hukum yang terlalu kaku.
Keputusan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice menjadi bukti bahwa hukum di Indonesia tidak hanya bertumpu pada aspek pemidanaan, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.
Kejati Jatim berkomitmen untuk terus menerapkan pendekatan ini demi terciptanya sistem hukum yang lebih berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat (Sam)

