RDP Komisi B Dipersoalkan, Data Perumda Disebut Keliru
KEDIRI, pojokkiri.com — Tuduhan penguasaan 21 kios di Pasar Pahing oleh satu nama kini berbalik menjadi bola panas bagi Komisi B DPRD Kota Kediri dan Perumda Pasar Joyoboyo.
Alih-alih menemukan dugaan monopoli, pedagang justru mempertanyakan dari mana angka 21 kios itu berasal dan bagaimana data tersebut diverifikasi. Sebab menurut pedagang, satu nama yang disebut-sebut menguasai puluhan kios ternyata tidak otomatis berarti satu orang memiliki atau menguasai seluruh kios tersebut.
Persoalan itu mencuat setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Kota Kediri bersama Perumda Pasar Joyoboyo pada Kamis (10/9/2026). RDP yang berlangsung tertutup tersebut memantik protes pedagang setelah informasi mengenai dugaan penguasaan kios beredar ke publik.
Pedagang kini menantang DPRD untuk tidak berhenti di meja rapat. “Turun ke pasar. Buka data. Cocokkan dengan karcis dan nama pemilik kios,” begitu tuntutan yang mengemuka dari pedagang.
Budi Prasetyo, pedagang mebel Blok F yang akrab disapa Pak Gareng, bahkan menyebut persoalan 21 kios tersebut sebagai kesalahpahaman dalam membaca administrasi retribusi.
“Kami sebagai pelaku usaha sangat kecewa. Dewan seharusnya turun mengetahui langsung di lapangan. Jangan istilahnya sepihak begini. Cuma menarik karcis 20 kios itu dipikir memonopoli satu orang, itu tidak betul,” kata Budi saat ditemui di Pasar Pahing, Rabu (16/9/2026).
Menurut Budi, kios-kios tersebut memiliki nama pemilik yang berbeda. Namanya sendiri, kata dia, hanya tercatat pada dua kios. Kios lainnya merupakan milik kerabat. Karena sebagian kios tidak selalu aktif berjualan, pembayaran retribusi dilakukan melalui mekanisme bagi hasil agar kewajiban karcis tetap terpenuhi.
“Yang 20 kios itu namanya pemiliknya masing-masing, bukan satu nama. Nama saya sendiri cuma dua, lainnya punya kerabat,” ujarnya.
Budi bahkan mempersilakan DPRD datang langsung untuk membuktikan tudingan tersebut. “Dewan suruh mengecek ke sini. Buktikan pipil pembayaran tertulisnya. Namanya juga beda-beda,” katanya.
Dewan Ditantang Membuktikan
Pengurus Paguyuban Pedagang Pasar Pahing, Pujito, lebih keras lagi. Ia mempertanyakan sikap Komisi B yang menurutnya telah mengeluarkan pernyataan mengenai pedagang tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi langsung di lokasi.
Bagi Pujito, fungsi pengawasan DPRD tidak cukup dilakukan dengan mendengar laporan pengelola kemudian menyampaikannya kepada publik. “Dewan itu wakil rakyat. Sebelum mengeluarkan statement yang memojokkan pedagang seolah-olah ada monopoli, buktikan dulu di lapangan,” ujar Pujito.
Ia juga mempertanyakan mengapa RDP berlangsung tertutup sementara persoalan yang dibicarakan menyangkut kepentingan pedagang. “Jangan sampai RDP tertutup itu justru dimanfaatkan untuk menggulirkan narasi sepihak yang merugikan pedagang kecil,” katanya.
Kini pertanyaannya sederhana: benarkah 21 kios dikuasai satu orang, atau angka tersebut lahir dari cara membaca data retribusi yang keliru? Jawabannya seharusnya tidak sulit. Buka daftar pemilik. Cocokkan dengan karcis. Periksa kiosnya. Selesai.
Jangan Sampai Isu 21 Kios Menenggelamkan Soal Retribusi
Di tengah polemik tersebut, paguyuban mengingatkan DPRD agar tidak kehilangan fokus pada persoalan yang menurut mereka jauh lebih dirasakan seluruh pedagang: kenaikan tarif retribusi yang disebut mencapai 600 persen.
Menurut Pujito, omzet pedagang justru mengalami tekanan, sementara beban retribusi meningkat tajam. Ia juga menyebut pada 2023 telah ada kesepakatan tertulis antara pedagang dan manajemen Perumda Pasar Joyoboyo mengenai penyesuaian tarif.
Dalam kesepakatan tersebut, menurut Pujito, penyesuaian tarif seharusnya didahului kajian bersama dan dibarengi perbaikan infrastruktur pasar. Pedagang mempertanyakan sejauh mana komitmen tersebut telah dijalankan.
Di sinilah letak kegelisahan pedagang: ketika mereka mempertanyakan kenaikan retribusi, yang kemudian mengemuka justru isu penguasaan kios. Apakah dua persoalan itu memang berkaitan atau hanya kebetulan muncul bersamaan, tentu perlu dibuktikan. Yang jelas, pedagang meminta DPRD tidak menjadikan ruang rapat sebagai satu-satunya tempat mencari kebenaran.
Sidak atau Klarifikasi Terbuka
Paguyuban Pedagang Pasar Pahing mendesak Komisi B menggelar RDP ulang secara terbuka. Jika perlu, anggota dewan diminta melakukan sidak ke Pasar Pahing. Pedagang siap menunjukkan kios, pemilik, karcis retribusi dan bukti administrasi yang mereka miliki.
Mereka ingin polemik 21 kios diselesaikan dengan data, bukan asumsi. Sebab jika benar ada monopoli, pedagang meminta DPRD menunjukkan buktinya. Tetapi jika ternyata puluhan kios tersebut memiliki pemilik berbeda, maka pertanyaan berikutnya justru menjadi lebih serius: siapa yang menyajikan data itu, bagaimana data tersebut diverifikasi, dan mengapa laporan yang belum teruji bisa berubah menjadi narasi yang menyudutkan pedagang?
RDP semestinya menjadi ruang mencari fakta. Bukan ruang untuk menetapkan kesimpulan sebelum fakta diperiksa. Kini bola ada di tangan Komisi B: tetap percaya pada laporan di atas kertas, atau turun ke Pasar Pahing dan membuktikannya sendiri. (ade/wan)

