
Surabaya Pojokkiri.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap peredaran narkotika di wilayah Surabaya. Seorang pria berinisial F.I. (26), asal Sampang, Madura, diamankan dengan barang bukti sabu seberat 65,51 gram.
Penangkapan itu dilakukan di sebuah rumah di Kedinding Lor, Kenjeran, Kota Surabaya, pada Jumat (14/8/2026). Polisi menemukan sabu siap untuk diedarkan kembali dalam berbagai ukuran paket.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari penyelidikan petugas terhadap aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Dari hasil pengerebekan, petugas mengamankan pelaku berinisial F.I. beserta 10 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 65,51 gram,” tutur, AKP Adik, pada Rabu (16/9).
Berdasarkan hasil pemeriksaan ungkap AKP Adik, F.I. mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial ADT yang kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
“Transaksi berlangsung di sebuah warung kopi di kawasan Kunti, Surabaya, pada Jumat (14/8/2026). Barang tersebut diserahkan dalam bungkusan plastik hitam yang dilipat dalam ukuran kecil,” ujarnya.
Menurut AKP Adik, sabu itu diperoleh dengan harga sekitar Rp750 ribu per gram menggunakan sistem pembayaran tunai setelah seluruh barang habis terjual.
Kepada penyidik, F.I. mengaku menjual sabu dalam bentuk paket hemat maupun kemasan satu gram. Dari penjualan paket kecil, keuntungan yang diperoleh disebut dapat mencapai sekitar Rp500 ribu untuk setiap gram. Sementara itu, penjualan satu gram secara utuh memberikan keuntungan sekitar Rp50 ribu per klip.
Apabila seluruh barang berhasil diedarkan, keuntungan yang diperkirakan diperoleh F.I. dapat mencapai lebih dari Rp30 juta.
Penyidik juga mendalami keterangan bahwa F.I. telah menerima pasokan dari ADT beberapa kali sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Pasokan tersebut disebut masing-masing sebanyak 30 gram pada transaksi pertama, 30 gram pada transaksi kedua, serta sekitar 60 gram pada transaksi berikutnya.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita sebuah tas selempang hitam yang berisi 10 klip plastik berisi sabu dengan berat total bruto sekitar 65,51 gram, dua timbangan elektronik satu dan telepon seluler.
Atas perbuatannya, F.I. disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Reporter Samsul Arif.

