Pojokkiri.com

Bila Gugatan Praperadilan Bupati Karna Dikabulkan, LBH Mitra Santri : Tidak Berpengaruh Terhadap Pokok Perkara Jeratan Korupsi

Foto : Abd. Rahman Saleh, SH, MH Pembina LBH Mitra Santri Situbondo, Jawa Timur

 

Situbondo, Pojok Kiri
Besok pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutus gugatan praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi.

Hal ini disampaikan Abd. Rahman Saleh Tim Hukum Paslon Rio-Ulfi kepada Pojok Kiri melalui telepon selulernya. Kamis, (24/10/2024).

Menurutnya, putusan praperadilan adalah sebagai upaya hukum yang dilakukan oleh Bupati Situbondo Karna Suswandi yang merasa melanggar hak hukumnya oleh KPK, yakni penetapan tersangkanya.

” Penetapan tersangkanya cacat prosedural ketika ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Namun, itu dibantah oleh KPK bahwa dalam menetapkan tersangka korupsi Bupati Situbondo Karna Suswandi sesuai dengan prosedural hukum yang berlaku. Meskipun Bupati Situbondo apabila gugatan praperadilan tidak akan menghentikan proses hukum sebagai tersangka korupsi oleh KPK, “katanya.

Selain itu, Abd. Rahman Saleh yang juga sebagai Pembina LBH Mitra Santri Situbondo berharap kepada masyarakat di Kota Santri legowo dan menerima apapun putusan yang diputus oleh pengadilan.

” Entah putusan itu menerima gugatan praperadilan bupati atau malah sebaliknya. Mari kita sambut putusan praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi dengan penuh hikmah, agar kedepannya tidak ada kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Situbondo, “jelasnya.

Sementara, dia juga juga menyakini bahwa yang diuji dalam praperadilan Bupati Situbondo hanya prosedural dan mekanisme cara penetapan tersangkanya, bukan penghentian penanganan kasus korupsi bupati.

” Karena yang diuji dalam praperadilan Bupati Situbondo hanya prosedur dan mekanisme cara menetapkan Bupati Karna sebagai tersangka korupsi. Jadi putusan praperadilan hanyalah prosedur administrasi saja, apakah cara yang dilakukan KPK sesuai prosedur atau tidak. Kalau KPK kalah, maka KPK harus melengkapi prosedur lalu melanjutkan proses hukum terhadap Bupati Karna. Ibaratnya kalau seseorang mau sholat itu kan tidak sah sholatnya, maka lengkapilah dengan ambil wudhu lalu sholat maka sah lah sholatnya, jadi hanya prosedur saja dan sementara pokoknya ya tindak pidana korupsi yang mana KPK sudah punya 2 alat bukti yang cukup. Sekali lagi putusan praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi tidak berpengaruh terhadap pokok perkara korupsi yang menjeratnya, “pungkasnya. (Inul)