Pojokkiri.com

Curi 3 Handphone Residivis di Jatipurwo Surabaya Dibekuk Polisi

Curi 3 Handphone Residivis di Jatipurwo Surabaya Dibekuk Polisi
Pelaku S Curi 3 Handphone Residivis di Jatipurwo Surabaya Dibekuk Polisi. 

Surabaya Pojokkiri.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap seorang residivis pencuri handphone (HP) yang sebelumnya melaksanakan aksinya di wilayah setempat.

Kapolsek Semampir Kompol Eko Adi Wibowo, mengatakan residivis tersebut seorang pria berinisial S (45) warga Sidotopo Surabaya, yang ditangkap pada Sabtu (27/7) oleh Unit Sat Reskrim Polsek Semampir yang sudah sangat meresahkan masyarakat.

“Pelaku adalah residivis pada tahun 2020 melakukan aksi pencurian HP, kemudian pada tahun 2021, S melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Bahkan perkaranya tersebut kala itu juga ditangani di Polsek Semampir,” tutur Kompol Eko, pada Senin (29/7).

Perwira Polri berpangkat melati satu itu mengungkapkan, pelaku juga tergolong sangat licin sebelum berhasil diringkus anggota Polsek Semampir Surabaya.

Sedangkan untuk TKP pelaku terakhir diringkus yakni saat berada di sebuah rumah Jalan Jatipurwo, Kota Surabaya. Pelaku diamankan oleh anggota tanpa perlawanan sama sekali.

“Untuk modus nya, pelaku diketahui beraksi hanya seorang diri dengan sasaran yakni rumah-rumah yang dirasa sepi, ia masuk rumah warga kemudian menggasak tiga handphone sekaligus yang ada di dalam rumah korban MH,” bebernya.

Kompol Eko menegaskan, akibat dari ulah nya itu, pelaku pun kini harus kembali mendekam di rumah tahanan Mapolsek Semampir untuk menjalani proses hukum dan penyidikan.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara,” bebernya.

Selain mengamankan S, polisi menyita berupa tiga unit handphone, satu handphone merk vivo warna biru putih, satu handphone merk infinix warna putih, dan satu handphone merk huawei warna biru.

Ia juga mengimbau, kepada masyarakat ketika meninggalkan rumah alangkah baiknya keadaan dikunci rumahnya, agar pelaku kejahatan sulit dalam beraksi.

Kemudian sebaiknya rumah yang ditinggalkan, bisa di titipkan ke tetangga sehingga rumah tersebut aman dari sasaran pelaku pencurian, karena dipantau oleh tetangganya.

“Setidaknya pelaku spesialis pencuri rumah kosong sudah ditangkap, karena yang bersangkutan sangat meresahkan masyarakat yang berada di kawasan Polsek Semampir Surabaya,” pungkasnya (sam).

Berita Terkait

Polsek Semampir Mengelar Pengajian dan Santunani Puluhan Anak Yatim Peringatan 1 Muharram 1446 H

sukoto pojokkiri.com

Cegah Kejahatan Malam, Polres Tanjung Perak Gelar Patroli Skala Besar

3 Oknum Pesilat PSHT Bawa Kabur Motor Dibekuk Polisi