Pojokkiri.com

Polsek Paciran Tangkap Residivis Pencuri Kotak Amal Makam Syekh Maulana Ishag

Kapolsek Paciran AKP Achmad Purnomo, bersama pencuri kotak amal Makam Syekh Maulana Ishag yang berhasil ditangkap anggotanya, kemarin sore.(Zainul Lutfi/Pojok Kiri.com)

Kotak amal Makam Syekh Maulana Ishaq dijadikan barang bukti (BB) di Mapolsek Paciran.(Zainul Lutfi/Pojok Kiri.com)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Unit Reskrim Polsek Paciran Polres Lamongan akhirnya dapat menangkap diduga seorang pelaku pencuri kotak amal Makam Syekh Maulana Ishaq di Desa Kemantren RT 03 RW 05, Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan.

“Pelaku ditangkap Sabtu (16/3) sore, sekitar pukul 17.00 WIB, ” kata Kapolsek Paciran AKP H. Achmad Purnomo, S.H dalam keterangan tertulisnya di Lamongan, Senin.

Dia menyebutkan terungkapnya kasus pencurian kotak amal setelah kasus ini dilaporkan pengurus Makam Syekh Maulana Ishaq kepada Polsek Paciran.

Berbekal laporan pengurus Makam Syekh Maulana Ishaq, petugas Reskrim Polsek Paciran melakukan serangkaian penyelidikan.

Upaya penyelidikan membuahkan hasil mengerucut pada seseorang terduga pelaku berinisial MT (34) warga Desa Kranji, Kecamatan Paciran. Polisi lalu mengamankan terduga pelaku.

Di hadapan penyidik, tersangka kemudian mengakui semua aksinya. Termasuk pencurian yang terakhir dilakukan pada Jum’at (15/3/2024).

“Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah obeng, uang Rp 19.500, sisa uang hasil pencurian kotak amal. Pelaku mengakui jika uang hasil mencuri itu dipakai keperluan sehari-hari,” tandas Purnomo.

Polisi, tegas Purnomo, masih terus mengembangkan kasus ini, apakah pelaku seorang diri dalam menjalankan aksinya atau ada keterlibatan tersangka lain. Kepada pelaku, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.(lut)