Pojokkiri.com

Nenek Lansia 61 Tahun di Krian Sidoarjo Menjadi Korban Mafia Tanah Dengan Modus Jual Beli Rumah

foto : dari kiri Adji Utomo, H.M Hasanuddin,S.Ag (Kades),
Jazilatur Rosyidah, Hj.Choria, Ahmad Rifa’i.

Sidoarjo, Pojokkiri.com – Pengadilan Negeri Sidoarjo hari ini Rabu 5 Agustus 2026 menggelar Sidang lanjutan setelah dilakukan Peninjauan Setempat yaitu menghadirkan saksi dari pihak Para Penggugat atas perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Nomor: 61/Pdt.G/2026/Pn.Sda. yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Decky Ariyanto Safe Nitbani,S.H.,M.H, Hakim Anggota Rosyadi,S.H.,M.H, dan Hakim Anggota Berlinda
Ursula Mayor,S.H. LL.M.

Perkara ini menarik perhatian publik karena melibatkan hak tanah dan bangunan rumah milik seorang Lansia 61 Tahun Hj.Choiria dan putrinya semata wayangnya Jazilatur Rosyidah, S.E sebagai ahli waris almarhum H.Ach Baijuri yang
lama menanti pelunasan jual beli rumah sejak tahun 2013.

Kronologi Singkat Perkara :

Perkara ini bermula dari transaksi Jual Beli rumah antara Almarhum H.Achmad Baijuri dan istri Hj.Chiria dengan pembeli bernama H.Rusman pada tahun 2013 disepakai secara lisan jual beli tanah dan bangunan rumah seluas 653 M2 sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan alas hak SHM N0:
82/Sedenganmijen atas nama H.Achmad Baijuri. Obyek sengketa berada di jl. Ngaglik RT.001 RW.001 Desa Sedenganmijen,Kec. Krian,Kab. Sidoarjo Lalu pada tanggal 21-05-2013 dilanjutkan ke Notaris dan PPAT Syaiful
Munir,S.H berkantor di Jl. Monginsidi 14 Sidoklumpuk Sidoarjo, terbit Akta Jual
Beli Nomor: 670/2013 namun didalamnya disebutkan harga Jual Beli sebesar Rp.
210.000.000,- dan pemilik rumah atau penjual H.Achmad Baijuri hanya diberikan uang
sebesar Rp. 200.000.000,- sedangkan sisanya sesuai kesepakan harga akan diberikan dalam jangka waktu 6 bulan sejak tandatangan AJB. Setelah SHM No: 82/Sedenganmijen beralih nama menjadi H.Rusman, sertipikat SHM No:82 tersebut digadaikan oleh H.Rusman ke Bank BRI Cabang Sidoarjo, dia mendapatkan pencairan 2 kali yaitu termin I sebesar Rp. 200 Juta dan termin II Rp. 300 Juta.

Meskipun H.Rusman mendapatkan total Rp.500 Juta, kewajibanya menyelesaikan
sisa pelunasan sebesar Rp. 300 Juta tidak diberikan kepada pemilik awal
H.Ach.Baijuri sampai dengan Gugatan PMH diajukan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Pada tahun 2018 keluarga H.Achmad Baijuri didatangi pihak Bank BRI Sidoarjo
dijelaskan bahwa obyek rumah tersebut telah dijaminkan oleh H.Rusman sebesar Rp.
500 Juta dan mengalami kredit macet dengan saldo akhir sebesar Rp. 490 Juta.
Akibatnya H.Achmad Baijuri kepikiran lalu sakit dan meninggal dunia pada 4 Januari
2022. Sepeninggal H.Ach.Baijuri, pada tanggal 14 Agustus 2022 H.Rusman di dalam
musyawarah kekeluargaan membuat perjanjian akan melunasi kekurangannya sesuai
dengan harga jual rumah saat itu 2022 sebesar Rp. 750 Juta, alih-alih melunasi
kepada para ahli waris, membayar BRI saja tidak dilakukannya.

Karena terus menerus berkelit dan tidak kooperatif, maka Hj.Choria dan Jazilatur Rosyidah (Putrinya) melakukan upaya hukum mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum melawan H.Rusman (Tergugat I), Syaiful Munir, S.H (Tergugat II), ATR/BPN Sidoarjo (TT I) , BRI Sidoarjo (TT II) dengan nomor perkara
61/Pdt.G/2026/Pn.Sda pada tanggal 11 Febuari 2026.

Sidang telah digelar dan memasuki agenda mendatangkan saksi dari Para Penggugat pada hari Rabu tanggal 5 Agustus 2026. Pihak Para Penggugat menghadirkan saksi H.M.Hasanuddin,S.Ag selaku Kepala Desa Sedenganmijen Krian Sidoarjo. Kehadiran saksi Kepala desa Sedenganmijen ini berkaitan kesaksian terhadap penguasaan fisik obyek sengketa dan kedudukan Hukum para Penggugat
di wilayah yang dipimpinnya.

Dalam kesaksiannya, H.M.Hasanuddin,S.Ag yang menjabat sejak 2010- sekarang menjelaskan bahwa harga pasaran di wilayah obyek sengketa pada tahun 2013 sebesar Rp. 750 ribu/ M2 sedangkan sekarang 2026 Rp. 1,5 Juta/ M2. Artinya pada tahun 2013 selayaknya rumah tersebut seharga Rp. 500 Juta namun kenyatannya di AJB No:670/2013 ditulis Rp.210 Juta, hal ini sudah membuktikan AJB
670/2013 cacat formil dan material. Serta menjelaskan bahwa obyek sengketa masih
dikuasai Para Penggugat dan membenarkan bahwa Surat Keterangan Waris telah
ditandatangani Kepala Desa Sedenganmijen dengan sah, sehingga kedudukan hukum Para Penggugat untuk mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Sidoarjo sudah sah secara hukum.

“Kami berharap melalui sidang Saksi dari Penggugat ini, YM Majelis Hakim
dapat menimbang putusan secara Obyektif, serta Para Penggugat mendapatkan
keadilan yang seadil-adilnya secara Sportif, Obyektif dan Netral,” Ujar ADJI UTOMO
selaku Pendamping Hukum kerabat keluarga (gat).