KEDIRI – Sikap Kepala Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Gogik Hananta, berubah setelah polemik pemberhentian serentak 12 Ketua Rukun Tetangga (RT) menjadi perhatian publik. Jika sebelumnya memilih menghindari awak media dan enggan memberikan penjelasan, kini ia akhirnya angkat bicara.
Melalui sambungan telepon pada Rabu (5/8/2026), Gogik memberikan klarifikasi atas kebijakan yang memicu kegaduhan di tengah masyarakat tersebut. Ia membantah keras anggapan bahwa pencopotan belasan Ketua RT dilatarbelakangi konflik pribadi maupun kepentingan politik.
“Secara pribadi kami tidak ada selisih. Ini murni berkaitan dengan masalah kedisiplinan kinerja dan pengorganisasian pelayanan masyarakat. Tidak ada kepentingan pribadi,” ujar Gogik.
Ia juga menyampaikan bahwa sebagian Ketua RT telah menyatakan mengundurkan diri secara lisan karena kesibukan masing-masing sehingga pemerintah desa mengambil langkah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian.
Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan polemik. Justru muncul sederet pertanyaan baru yang hingga kini belum memperoleh jawaban secara terbuka.
Apabila alasan utama pemberhentian adalah persoalan kedisiplinan, publik mempertanyakan mengapa langkah yang ditempuh langsung berupa pemberhentian terhadap 12 Ketua RT sekaligus. Mengapa tidak diawali dengan pembinaan, teguran tertulis, evaluasi berkala, atau mekanisme pembinaan lainnya sebagaimana lazim dalam tata kelola pemerintahan?
Begitu pula dengan alasan adanya pengunduran diri secara lisan. Masyarakat mempertanyakan dasar administrasi yang digunakan pemerintah desa dalam menerbitkan SK pemberhentian. Hingga kini belum dipublikasikan dokumen yang menunjukkan adanya surat pengunduran diri maupun indikator penilaian kinerja yang menjadi dasar menyatakan para Ketua RT tidak disiplin.
Padahal, Ketua RT memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat. Mereka menangani administrasi kependudukan, pendataan warga, hingga menjadi garda terdepan dalam penyelesaian berbagai persoalan sosial di lingkungan masing-masing.
Sorotan publik juga mengarah pada proses pengambilan keputusan. Sejumlah Ketua RT yang diberhentikan mengaku tidak pernah dipanggil untuk memberikan klarifikasi, tidak menerima surat peringatan, maupun hasil evaluasi tertulis sebelum SK pemberhentian diterbitkan.
Apabila pengakuan tersebut benar, maka muncul pertanyaan mengenai sejauh mana prinsip transparansi, akuntabilitas, dan due process telah diterapkan dalam pengambilan keputusan di tingkat pemerintahan desa.
Pemberhentian hampir separuh struktur RT Desa Duwet dalam satu keputusan juga memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar mengenai sistem pembinaan pemerintahan desa itu sendiri.
Jika benar belasan Ketua RT dinilai bermasalah dalam waktu bersamaan, publik berhak mempertanyakan apakah persoalannya semata berada pada para Ketua RT, atau justru mencerminkan lemahnya sistem pembinaan dan pengawasan yang menjadi tanggung jawab pemerintah desa.
Di sisi lain, perhatian juga tertuju kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD diharapkan memastikan setiap kebijakan strategis dijalankan melalui mekanisme yang transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Publik kini menunggu sejauh mana BPD melakukan kajian terhadap kebijakan pemberhentian massal tersebut. Apakah lembaga itu menjalankan fungsi kontrol secara aktif, atau sekadar menerima keputusan yang diajukan pemerintah desa.
Sementara itu, Gogik memastikan kekosongan jabatan Ketua RT akan segera diisi melalui proses pemilihan yang ditargetkan rampung pada Agustus 2026 agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Meski demikian, bagi sebagian warga, persoalan utama bukanlah seberapa cepat Ketua RT baru dipilih. Yang lebih penting adalah memastikan setiap keputusan pemerintahan desa lahir melalui prosedur yang terbuka, memiliki dasar administrasi yang jelas, serta memberikan ruang bagi pihak yang terdampak untuk menyampaikan klarifikasi.
Polemik di Desa Duwet pun kini berkembang melampaui sekadar pergantian pengurus RT. Peristiwa ini menjadi ujian terhadap kualitas tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian prosedur dalam setiap pengambilan kebijakan.
Selama dasar administrasi, mekanisme evaluasi, dan proses pemberhentian belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat, polemik tersebut diperkirakan masih akan terus bergulir. Pertanyaan yang tersisa kini bukan lagi semata tentang siapa yang diberhentikan, melainkan bagaimana kewenangan pemerintahan desa dijalankan dan dipertanggungjawabkan di hadapan publik. (ade/wan)

