Pojokkiri.com

Pembobol Kantor Kosong Margorejo Surabaya Ditangkap, Gasak Kabel hingga Perangkat AC

Dua Pencuri Kabel dan Perangkat AC Kantor Kosong di Surabaya Dibekuk Polisi

Surabaya Pojokkiri.com – Aksi pencurian yang menyasar sebuah kantor kosong di kawasan Margorejo Indah 8–12, Surabaya, diungkap jajaran Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya. Dua pria yang terlibat dalam pembobolan tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial S melaporkan kondisi kantornya yang telah dibobol pada Rabu (29/7/2026). Saat dilakukan pengecekan, sejumlah aset kantor seperti kabel listrik, kabel internet, perangkat pendingin ruangan (AC), hingga berbagai peralatan lainnya diketahui telah hilang.

Kapolsek Wonocolo Surabaya, Kompol Haryoko Widhi, mengatakan kedua tersangka yang diamankan adalah Eko Supriyanto (46), warga Surabaya, dan Bambang Priono (48), warga Tegalsari, Surabaya.

“Eko berperan sebagai pelaku utama yang masuk ke dalam bangunan untuk mengambil barang-barang berharga. Sementara Bambang bertugas mengantar dan menjemput Eko menggunakan sepeda motor sebelum dan sesudah aksi pencurian dilakukan,” tutur Kompol Haryoko, pada Rabu (5/8).

“Modusnya memanfaatkan kondisi kantor yang sedang kosong. Pelaku masuk dengan cara memanjat pagar dan tembok, kemudian mengambil berbagai aset di dalam bangunan sebelum membawanya keluar melalui jalur yang sama,” ujar Kompol Haryoko.

Hasil penyelidikan mengungkap, aksi pencurian bermula pada 24 Juli 2026. Saat mencari pekerjaan di sekitar proyek, Eko melihat seseorang yang tidak dikenalnya keluar dari area kantor sambil membawa barang yang diduga hasil curian. Pemandangan itu justru memicu niat Eko untuk melakukan aksi serupa.

Ia kemudian pulang mengambil sejumlah alat pembongkar dan kembali ke lokasi pada hari yang sama. Dengan memanjat pagar dan tembok kantor, Eko berhasil mengambil kabel listrik dari lantai satu, lalu menjualnya kepada seorang penadah di kawasan Jalan Demak, Surabaya.

Merasa aksinya berjalan mulus, Eko kembali melakukan pencurian pada 25 Juli 2026 dengan modus yang sama. Selanjutnya, pada periode 26 hingga 29 Juli 2026, ia mengajak Bambang Priono untuk membantu mengantar ke lokasi sekaligus menjemputnya setelah pencurian selesai dilakukan.

Seluruh barang hasil curian dibawa ke rumah Eko sebelum dijual secara bertahap kepada sejumlah pengepul barang bekas. Polisi masih mendalami identitas para penadah yang membeli barang hasil kejahatan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, kabel yang telah dikupas dijual seharga sekitar Rp140 ribu per kilogram, sedangkan kabel yang masih berlapis dijual sekitar Rp110 ribu per kilogram. Sementara dua unit indoor AC dijual seharga Rp300 ribu, sedangkan satu unit lainnya hanya laku Rp250 ribu karena dalam kondisi rusak.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan meter kabel listrik berbagai ukuran dan jenis, kabel internet, dua radiator outdoor AC beserta pipa, alarm, serta seperangkat alat yang diduga digunakan untuk membongkar bangunan. Alat-alat tersebut antara lain sabit, gunting plat, tang, palu, obeng, cutter, kunci Inggris, dan beberapa kunci pas.

Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 berwarna merah hitam yang digunakan kedua tersangka saat menjalankan aksi pencurian.

 

 

Reporter:Samsul Arif.

Berita Terkait

Layanan Publik Semakin Dekat: Polsek Wonocolo Gencarkan Sosialisasi Call Center 110 untuk Respons Darurat Cepat

Congkel Kotak Amal Pakai Kontak Motor di Diringkus, 2,5 Juta Hampir Raib

Polda Jatim Bongkar Rumah Produksi Narkoba, di Surabaya

sukoto pojokkiri.com