KEDIRI – Di balik rencana Pemerintah Kota Kediri memperluas lahan parkir di kawasan Jalan Stasiun, Kelurahan Balowerti, tersimpan persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar penataan lalu lintas. Kebijakan itu kini memantik pertanyaan: apakah modernisasi kota harus dibayar dengan menghapus jejak sejarah yang telah bertahan sejak era kolonial?
Salah satu bangunan yang terdampak bukanlah bangunan biasa. Di dalamnya berdiri tiga usaha legendaris, yakni Apotek Tujuh Satu, Restoran Tiong Hwa Siobak Sioke China, dan Sentral Medika. Ketiganya dikelola oleh satu keluarga besar yang telah menempati lokasi tersebut selama empat generasi.
Bagi keluarga itu, bangunan tersebut bukan sekadar tempat mencari nafkah. Ia adalah rumah sejarah, ruang kehidupan, sekaligus saksi perjalanan Kota Kediri lintas zaman.
“Kami sebenarnya sangat keberatan. Rumah ini sudah turun-temurun dari keluarga kami sejak zaman kolonial Belanda. Dulu ketika kawasan ini menjadi pusat bisnis, keluarga kami sudah ada di sini,” ujar Fredi (45), yang akrab disapa Ko Didik, generasi keempat penghuni bangunan tersebut.
Pernyataan itu memperlihatkan bahwa persoalan yang muncul bukan semata soal berakhirnya masa sewa aset pemerintah. Yang dipertaruhkan adalah hilangnya identitas kawasan yang selama puluhan bahkan ratusan tahun menjadi bagian dari wajah Kota Kediri.
Ironisnya, bangunan yang kini terancam tergusur itu justru pernah diangkat dalam peringatan Hari Toleransi Internasional sebagai simbol keberagaman dan keharmonisan masyarakat Kota Kediri.
“Tempat ini bukan hanya soal ekonomi. Banyak cerita dan kenangan di sini. Itu yang membuat kami sekeluarga syok,” kata Ko Didik.
Selama ini keluarga tersebut menempati bangunan di atas tanah milik pemerintah dengan status penyewa resmi. Kewajiban pembayaran sewa selalu dipenuhi, mulai dari sistem tahunan, kemudian tiga hingga enam bulanan, hingga akhirnya berubah menjadi bulanan sejak pandemi COVID-19. Informasi yang mereka terima menyebutkan masa sewa masih berlaku hingga November mendatang.
Di sisi lain, Pemkot Kediri memang memiliki kepentingan menata kawasan Stasiun agar lebih tertib, termasuk menyediakan ruang parkir yang memadai. Namun, muncul pertanyaan yang layak dijawab: apakah seluruh opsi penyelamatan bangunan bersejarah sudah benar-benar dikaji sebelum langkah pengosongan ditempuh?
Lebih jauh lagi, status bangunan tersebut hingga kini masih belum jelas. Belum ada kepastian apakah bangunan itu masuk kategori cagar budaya atau memiliki nilai sejarah yang semestinya memperoleh perlindungan. Ketidakjelasan inilah yang justru menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Ko Didik mengaku memahami tujuan pemerintah membangun kota yang lebih tertata. Namun ia berharap penataan tidak dilakukan dengan mengorbankan sejarah yang tidak mungkin dibangun kembali.
“Kami tahu pemerintah ingin membuat parkir lebih rapi. Tapi tempat ini sangat penting bagi keluarga kami. Harapan kami ada pertimbangan dan solusi terbaik bagi warga yang terdampak,” ujarnya.
Kini publik menunggu sikap Pemkot Kediri. Penataan kota memang sebuah kebutuhan. Namun, pembangunan yang mengabaikan nilai sejarah berisiko menghilangkan identitas kota itu sendiri.
Karena ketika bangunan tua itu benar-benar hilang, yang lenyap bukan hanya tembok dan atap. Bersamanya ikut terkubur cerita empat generasi, memori sebuah kawasan, dan sepotong sejarah Kota Kediri yang tidak akan pernah bisa dibangun ulang. (ade/wan)

