
Situbondo, pojokkiri.com
Seorang pengacara bernama Taufik, mengaku kecewa dan hanya bisa menggelengkan kepala melihat penegakan hukum di Kabupaten Situbondo.
Hal ini terungkap, setelah ia menjadi penasihat hukum dari terdakwa AD warga Desa Jangkar, dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).
Dia, menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara yang saat ini ditangani Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.
“Kami telah menyampaikan keberatan atas dakwaan dan proses penegakan hukum di Situbondo, “katanya, Rabu (5/8/2026).
Dalam persidangan, menurut Taufik, klienya secara tegas menyatakan tidak mengakui melakukan tindak pidana curas seperti yang dituduhkan. Namun, klienya sampai saat ini masih menjalani tahanan di Rutan Situbondo.
“Kami dari pihak penasihat hukum, menilai terdapat persoalan mendasar terkait kontstruksi hukum dan proses penegakan hukum yang harus diuji secara objektif di hadapan majelis hakim, perlu diuji ini, ” terangnya.
Tak hanya itu, pria asal Jangkar ini, mengatakan penegakan hukum harus berpegang teguh pada prinsip due process of law atau asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), serta menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran materiil.
“Apabila seorang diproses dengan tuduhan yang tidak sesuai dengan fakta hukum sebenarnya, maka hal tersebut berpotensi menciderai rasa keadilan masyarakat serta mencoreng tujuan utama penegakan hukum di Indonesia, “ucapnya
Sementara itu, Taufik, sapaannya, berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat melihat secara objektif seluruh fakta, bukti, serta proses hukum yang tengah berjalan. Sehingga, putusan yang diberikan nantinya benar mencerminkan keadilan berdasarkan hukum. (Inul)

