Pojokkiri.com

Polrestabes Surabaya Rampungkan Penyidikan Kasus Dugaan Penganiayaan, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto

Surabaya Pojokkiri.com – Penanganan perkara dugaan penganiayaan yang menjerat terduga SH telah dilaksanakan secara profesional, bertahap, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh proses penyelidikan hingga penyidikan dilakukan Kepolisian Polrestabes Surabaya berdasarkan mekanisme hukum pidana sebelum akhirnya berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya.

Kasus tersebut bermula dari diterimanya Laporan Polisi Nomor LP/B/936/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur pada 3 Mei 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satres PPA Polrestabes Surabaya menerbitkan. Surat Perintah Penyelidikan, Surat Perintah Tugas, serta Surat Perintah Pengawasan Penyelidikan dan Penyidikan.

Dalam prosesnya, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.

“Tidak hanya melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian, penyidik juga mengumpulkan berbagai alat bukti, meminta hasil visum para korban, serta memeriksa pelapor, korban, saksi-saksi, hingga pihak terlapor guna memastikan setiap fakta hukum terungkap secara objektif.” tutur AKP Hadi, pada Rabu (5/8).

Setelah seluruh rangkaian penyelidikan dinilai memenuhi unsur, ungkap AKP Hadi, anggota PPA Polrestabes Surabaya menggelar perkara pada 3 Juni 2026. Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa penanganan kasus layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Tugas Penyidikan, serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Pemeriksaan lanjutan kembali dilakukan terhadap pelapor, para korban, saksi-saksi maupun terlapor untuk memperkuat alat bukti,” katanya.

AKP Hadi menjelaskan seiring bertambahnya alat bukti dan hasil pendalaman penyidikan, gelar perkara kembali dilaksanakan pada 9 Juli 2026. Dari hasil gelar tersebut, status saksi yakni SH resmi dinaikkan menjadi tersangka.

“Penyidik kemudian melakukan penyitaan barang bukti berupa pakaian milik korban, menerbitkan surat penetapan tersangka, memeriksa tersangka, serta berkoordinasi dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menghadirkan yang bersangkutan dalam proses penyidikan.” tandasnya.

Pada tahap akhir penyidikan jelas AKP Hadi penyidik kembali melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban pada 5 Agustus 2026. Di hari yang sama, penyidik juga mengirimkan permintaan Laporan Sosial (Lapsos) kepada Dinas Sosial sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara.

“Setelah seluruh administrasi dan pemberkasan dinyatakan lengkap, berkas perkara dijadwalkan dikirim ke Kejaksaan Negeri Surabaya pada 6 Agustus 2026 untuk memasuki tahapan penelitian oleh jaksa penuntut umum,” jelas AKP Hadi.

AKP Hadi mengatakan lagi apabila berkas dinyatakan lengkap atau P-21, proses hukum akan dilanjutkan dengan Tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan.

“Selain fokus pada proses penyidikan, Polrestabes Surabaya juga melakukan pemantauan terhadap perkembangan informasi yang beredar di media online maupun media sosial terkait perkara tersebut,” katanya.

AKP Hadi, menegaskan bahwa setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan mengedepankan prinsip profesionalitas serta akuntabilitas.

“Seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, gelar perkara, penetapan tersangka hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan. Kami juga terus memberikan informasi perkembangan perkara kepada para pihak sesuai ketentuan yang berlaku serta memastikan seluruh proses berjalan secara profesional, objektif, dan transparan,” tegas AKP Hadi.

Ia menambahkan bahwa Polrestabes Surabaya berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah maupun hak-hak setiap pihak dalam proses peradilan.

Dengan rampungnya penyidikan, perkara tersebut kini memasuki tahapan berikutnya di Kejaksaan Negeri Surabaya sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku (sul)

Berita Terkait

Gaji Sopir Travel Tak Cukup, Pasutri Gasak Motor 9 TKP demi Kebutuhan Hidup

Didukung Senator Lia Istifhama, Diplomasi Khofifah ke Tiongkok Dinilai Sentuh Akar Kesejahteraan Rakyat

Polrestabes Surabaya Gelar Baksos Polri Presisi Sambut Ramadhan