Pojokkiri.com

Sengketa Hak Masuk Pengadilan Lamongan, Dugaan Pidana Diproses Polda Jatim, Siapa yang Menang?

Sengketa Hak Masuk Pengadilan Lamongan, Dugaan Pidana Diproses Polda Jatim, Siapa yang Menang?
Kolase Dr. Didi Sungkono dan Dr. Moch. Gati

SURABAYA, Pojok Kiri – Nama Moch. Gati, advokat yang populer dengan sebutan Bang Sakty, kini berada di persimpangan hukum.

 

Dalam waktu yang hampir bersamaan, ia menghadapi dua proses hukum. Pertama, sebagai terlapor di Markas Polda Jawa Timur. Kedua, sebagai penggugat dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Lamongan.

 

Situasi ini membuka kembali diskusi lama: mana yang lebih dulu, kepastian hubungan keperdataan atau pembuktian unsur pidana?

 

*Kubu Pelapor: Hukum Acara Tidak Bisa Ditunda Begitu Saja*

Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., yang mewakili pelapor HFAT, menegaskan prinsip umum dalam hukum acara pidana.

 

“Secara umum, laporan pidana tidak otomatis ditunda pemeriksaannya atau dihentikan pemeriksaannya hanya karena diajukan gugatan perdata,” kata Didi kepada _pojokkiri.com_, Selasa 11 Agustus 2026.

 

Ia mengakui ada ruang pengecualian. Penundaan bisa dilakukan jika hakim menilai sengketa keperdataan wajib diselesaikan lebih dulu untuk menentukan ada atau tidaknya perbuatan pidana. Seperti pada perkara waris, sengketa kepemilikan benda, atau harta bersama.

 

Untuk menguatkan argumennya, Didi merujuk _Algemene Bepalingen_ AB.

“Ada asas umum Algemene Bepalingen AB yang mana bunyinya, laporan atau tuntutan pidana tidak boleh dihentikan atau ditunda karena semata-mata ada gugatan perdata,” ujarnya.

 

Selain itu, ia menyoroti soal urutan waktu.

“Ada juga faktor penentuan waktu pengajuan berdasarkan PERMA No. 1/1956 yang akan dipertimbangkan oleh hakim jika gugatan perdata telah didaftarkan terlebih dahulu sebelum laporan pidana berjalan,” jelasnya.

 

Bagi Didi, perbedaan karakter antara perdata dan pidana sangat mendasar.

“Perdata menyangkut sengketa hak atau kepentingan pribadi, sedangkan pidana menyangkut pelanggaran UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” katanya.

 

Karena itu, ia berpendapat aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan.

“Kewenangan penyidik kepolisian, kejaksaan, dan hakim tetap berwenang memproses laporan pidana, kecuali dipandang mutlak memerlukan kepastian status keperdataan terlebih dahulu,” ungkapnya.

 

Didi juga mengingatkan fondasi hukum pidana: perbuatan dan niat.

“Intinya dalam hukum pidana itu Mens Rea atau niat jahat, sikap batin seseorang saat melakukan kejahatan. Prinsip dasarnya adalah seseorang tidak bisa dihukum hanya karena perbuatan fisiknya saja, tetapi harus ada unsur kesalahan atau niat,” katanya.

 

Ia menutup dengan imbauan. “Polisinya masyarakat itu harus jujur, bernurani dalam menegakkan hukum berkeadilan beradab dan bermartabat.”

 

*Kubu Terlapor: Selesaikan Dulu Status Haknya di Pengadilan*

Berbeda pandangan disampaikan Budi Lakuanine, S.H., M.H., dari LBH Jaya Nusantara, kuasa hukum Moch. Gati.

 

Menurut Budi, gugatan yang telah terdaftar di PN Lamongan dengan nomor *51/Pdt.G/2026/PN Lmg* sejak 27 Juli 2026, justru menjadi kunci.

 

Ia menyebut kondisi ini masuk dalam kategori _Prejudisiel Geschil_ – sengketa perdata yang putusannya akan memengaruhi ada tidaknya tindak pidana.

 

“Pernyataan saudara Didi Sungkono yang mengutip PERMA No. 1 Tahun 1956 justru memperkuat posisi hukum kami. Gugatan perdata yang kami daftarkan di Pengadilan Negeri Lamongan berfokus pada sengketa kepemilikan dan keabsahan hak atas objek/transaksi,” ujar Budi.

 

Ia merujuk Pasal 1 PERMA No. 1/1956. Jika ada persoalan hak yang harus diputus hakim perdata, maka proses pidana bisa ditangguhkan sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

 

“Ketika hak keperdataan masih bersengketa dan sedang diuji di Pengadilan Negeri Lamongan, maka tindakan memaksakan proses pidana tanpa menunggu kepastian hak perdata justru berisiko memaksakan Mens Rea pada perbuatan yang murni berwatak keperdataan,” tegas Budi.

 

Budi juga menyinggung prinsip _Ultimum Remedium_. Dalam ajaran hukum pidana modern, pidana adalah jalan terakhir.

“Hukum pidana memiliki daya paksa dan sanksi berupa penderitaan. Oleh karena itu, penerapannya harus dibatasi secara ketat agar tidak menimbulkan kelebihan kriminalisasi,” ujarnya.

 

Ia mengaitkannya dengan semangat UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Jika suatu persoalan dapat diselesaikan melalui ganti rugi atau sanksi administratif, maka jalur pidana tidak boleh didahulukan,” katanya.

 

*Dua Argumen, Satu Tujuan: Kepastian Hukum*

Baik Didi maupun Budi sama-sama menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil. Titik bedanya hanya pada strategi.

 

Didi mendorong proses di kepolisian tetap berjalan. Budi meminta agar proses itu ditunda sampai PN Lamongan memutus status keperdataan.

 

Saat ini, di satu sisi penyidik Polda Jatim masih melakukan pendalaman laporan. Di sisi lain, majelis hakim PN Lamongan bersiap memeriksa gugatan 51/Pdt.G/2026/PN Lmg.

 

Bagaimana dua proses ini bertemu, publik belum tahu. Apakah hakim akan mengabulkan penundaan, atau penyidik akan tetap melanjutkan.

 

Yang jelas, kasus ini menjadi cermin. Bahwa menarik garis antara perdata dan pidana tidak selalu hitam putih. Dan di situlah uji bagi aparat penegak hukum: menjaga proses tetap beradab, tanpa mengorbankan rasa keadilan. (Jay/Adv)