Pojokkiri.com

Mencekik Pedagang, Membiarkan Tengkulak: Borok Perumda Pasar Joyoboyo Ditelanjangi DPRD.

Komisi B DPRD Kota Kediri , melaksanakan inspeksi mendadak di Pasar Bandar dan Pasar Pahing, Rabu, (23/09/2026).

KEDIRI, pojokkiri.com — Skandal tata kelola pasar tradisional di Kota Kediri tak lagi sekadar riak protes warga pedagang. Praktek pembiaran monopoli puluhan kios, manipulasi retribusi, hingga pengawasan yang rapuh membongkar borok manajemen Perumda Pasar Joyoboyo. BUMD pengelola pasar itu kini berada di ujung tanduk setelah Komisi B DPRD Kota Kediri turun tangan membongkar semrawutnya tata kelola di lapangan.

Dalam inspeksi mendadak di Pasar Bandar dan Pasar Pahing, Rabu, (23/09/2026), para legislator menemukan kejanggalan sistemik: segelintir oknum menguasai 15 hingga 34 kios. Praktik tengkulak lapak ini jelas menabrak Peraturan Daerah maupun Peraturan Wali Kota yang membatasi kepemilikan maksimal lima unit per pedagang.

Di saat oknum mencekik pasar dengan monopoli, pedagang kecil justru dihimpit penarikan retribusi yang kabur aturannya dan fasilitas pasar yang dibiarkan kumuh serta hampir roboh.

Ketua Komisi B DPRD Kota Kediri, Arief Junaidi, menuding Perumda Pasar Joyoboyo gagal total menjalankan fungsi pengawasan dan pembenahan fasilitas dasar. Ia mengecam keras kebiasaan menarik retribusi pada kios-kios yang tutup.

“Retribusi itu prinsipnya pemanfaatan fasilitas negara. Kalau fasilitasnya dipakai, baru bayar. Tapi kalau lapaknya tutup lalu tetap ditarik retribusi, ini harus dikaji lagi fakta lapangannya seperti apa. Perumda harus melampirkan kajian akademis atau appraisal soal nilai sewa, sekaligus buka-bukaan data kepemilikan lapak secara transparan,” ujar Arief.

Jajaran Direksi Perumda Pasar Joyoboyo tak bisa berkutik atas temuan ini. Dalam jumpa pers yang digelar Rabu malam, manajemen membela diri dengan menuding adanya praktik sewa ilegal antarpedagang di luar kendali mereka.

Direktur Operasional Perumda Pasar Joyoboyo, Wedya Nurmanoso, mengungkapkan 18 oknum pedagang memanfaatkan celah pengawasan untuk mengeruk keuntungan secara ilegal dari lapak milik daerah.

Berdasarkan data dari Perumda Pasar Joyoboyo:

Indikator Tarif Resmi Perumda Praktik Ilegal Oknum
Sewa Lapak (per Tahun) Rp.7,3 juta (Rp.20 ribu/hari) Rp.12 juta (disewakan ke pihak ketiga)
Setoran Retribusi ke Perumda Rp. 20 ribu/hari Rp. 5.000/hari

Ada sedikit ketidaksesuaian kecil pada angka di baris Setoran Retribusi ke Perumda pada tabel tersebut jika merujuk pada materi awal.

“Ada sekitar 18 oknum yang menguasai kios dalam jumlah besar dan memprovokasi pedagang lain karena takut lahan bisnis ilegalnya terganggu,” kata Wedya.

Namun, pembelaan tersebut justru mempertegas kecerobohan manajemen. Perumda mengklaim telah melakukan mediasi sebanyak tujuh kali sejak 2023. Pengakuan ini memicu kritik keras: bagaimana mungkin bisnis gelap yang merugikan keuangan daerah dan memeras pedagang kecil ini bisa dibiarkan mengakar selama tiga tahun tanpa sanksi hukum yang tegas?

Akibat pembiaran berkepanjangan ini, gelombang perlawanan pedagang memuncak pada desakan pencopotan Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo, Djauhari Luthfi. Menanggapi tuntutan lengser tersebut, Luthfi bersikap defensif.

“Tuntutan untuk mencopot Dirut Perumda itu bukan hak kami, bukan kapasitas kami, kami no comment,” kata Luthfi.

Alih-alih mengevaluasi kelemahan internal, Luthfi justru melemparkan gertakan dengan memberi tenggat tujuh hari bagi para pedagang untuk membenahi dokumen legalitas. Jika tidak diindahkan, Perumda mengancam akan melakukan penertiban secara hukum.

Ancaman itu bergeming di mata dewan. Komisi B DPRD Kota Kediri bergeming dan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil direksi Perumda Pasar Joyoboyo, Paguyuban Pedagang, serta dinas terkait. Dewan berjanji akan menguliti seluruh data kepemilikan lapak, keabsahan skema sewa, hingga dugaan kebocoran pendapatan daerah yang selama ini ditutupi rapat-rapat. (ade/wan)