Pojokkiri.com

Pendaftaran BPD Membludak, Kantor Kecamatan Balongpanggang Diserbu Pemohon Legalisir

Foto : Abu Anggota Trantib Kecamatan Kec. Balongpanggang saat mengecek kelengkapan berkas. (Dyo)

 

Gresik, pojokkiri.com

Antusiasme masyarakat mengikuti seleksi pendaftaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, tampak sangat tinggi.dan membludak.

Sejak pagi hari, para pendaftar mendatangi kantor kecamatan setempat untuk melengkapi berkas administrasi dan melakukan legalisir dokumen, Rabu (4/11/2026).

​Kedatangan warga ini bertujuan untuk melegalisir berbagai dokumen kependudukan sebagai persyaratan wajib pendaftaran, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Akta Kelahiran.

​Kasi Pemerintahan Kecamatan Balongpanggang, Yudhi Yulianto, menjelaskan bahwa tahapan ini menindaklanjuti Surat Kecamatan Nomor 400.10.2.3/1222/437.80/2026 tanggal 5 Agustus 2026 terkait persiapan pelaksanaan pengisian anggota BPD.

​”Selain penyampaian hasil sosialisasi dan penyesuaian jadwal tahapan, kami juga membagikan Data Agregat Kependudukan Kabupaten Gresik dari Disdukcapil. Data ini menjadi acuan utama dalam menentukan alokasi jumlah anggota BPD di tiap wilayah keterwakilan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Yudhi.

​Sementara itu, Camat Balongpanggang, Nursalim, memaparkan rincian tahapan dan jadwal pelaksanaan pengisian anggota BPD periode 2026 – 2034 sebagai berikut, Dibulan September – Oktober 2026, persiapan pembentukan panitia dan penetapan wilayah pemilihan. Bulan Oktober 2026, Sosialisasi pelaksanaan. Bulan Oktober – November 2026 (14 Hari) Pendaftaran bakal calon anggota BPD. Bulan November 2026, Pengumuman calon yang lolos syarat administrasi dan pelaksanaan pemilihan keterwakilan perempuan.

​Sedangkan bulan Desember 2026, Penetapan calon terpilih oleh panitia dan penyampaian berkas kepada Kepala Desa, Bulan Januari 2027, Penyampaian calon terpilih oleh Kades kepada Camat, dilanjutkan pengusulan ke Bupati Gresik. Di bulan Januari – Februari 2027, Penerbitan Surat Keputusan (SK) Peresmian oleh Bupati. Dan bulan ​Maret 2027, Pengambilan sumpah dan janji anggota BPD terpilih. Katanya.

​Nursalim menegaskan bahwa proses pengisian anggota BPD wajib menjamin keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen atau minimal satu orang perempuan di setiap desa. Hal ini merujuk pada Pasal 77 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 16.

​Mengenai mekanisme pemilihan lanjut Nursalim mengatakan, panitia desa dapat memilih metode Pemilihan Langsung yang melibatkan warga berhak pilih/wakil KK, atau melalui Musyawarah Perwakilan dari unsur masyarakat terpilih secara proporsional, disesuaikan dengan tata tertib dan kemampuan anggaran desa

Foto : Anggota Trantib Kec. Balongpanggang Suhartoyo di saat mengkoreksi kelengkapan persyaratan pencalonan BPD. (Dyo)

​”Kami berharap seluruh rangkaian tahapan pengisian anggota BPD ini dapat berjalan dengan sukses, lancar, dan kondusif. Semoga mereka yang terpilih nantinya adalah sosok terbaik yang amanah dalam mengabdi bagi kemajuan desanya masing-masing,” Tambahnya. (Dyo)