Pojokkiri.com

Polsek Maduran dan Resmob Jaka Tingkir Gulung Komplotan Curanmor di Lamongan, Bermula dari Laporan Pencurian Ayam

 

Barang bukti sepeda motor L-2883-NA dibawah ke Mapolres Lamongan.(Zainul Lutfi for Pojok Kiri)

 

Lamongan, Pojokkiri.com-Unit Reskrim Polsek Maduran bersama Tim Resmob Jaka Tingkir Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan pada Selasa (3/11/2026) sekira pukul 04.00 WIB.

Peristiwa pembobolan ini menimpa korban berinisial U (38), warga Desa Pringgoboyo, Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan. Korban kehilangan sepeda motornya saat diparkir di teras rumah pada Kamis (22/10/2026) lalu sekira pukul 05.15 WIB.

Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M Hamzaid, membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan kring serse yang dilakukan personel Unit Reskrim Polsek Maduran di wilayah Desa Pringgoboyo pada Senin (2/11/2026) malam.

“Saat bertugas, petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai maraknya pencurian ternak jenis ayam. Informasi itu kemudian mengarah kepada sejumlah pemuda yang mencurigakan,” ujar IPDA M Hamzaid.

Bergerak cepat mendalami informasi warga, petugas langsung melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, pada Selasa dini hari, polisi berhasil meringkus dua pemuda berinisial MN (18) warga Kecamatan Maduran, dan MI (17) warga Kecamatan Brondong.

Bukannya mengaku mencuri ayam, saat diinterogasi di markas kepolisian, kedua remaja ini justru membuat pengakuan mengejutkan. Mereka bernyanyi telah menggasak satu unit sepeda motor yang ternyata merupakan milik paman dari salah satu pelaku.

“Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas langsung berkoordinasi dengan Tim Resmob Jaka Tingkir Polres Lamongan untuk melacak keberadaan sepeda motor korban. Menurut kedua pelaku, motor tersebut sudah mereka jual ke wilayah Pambon, Kecamatan Brondong,” tambah Kasihumas.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah jaket hoodie kain warna hitam, satu kaos hitam bertuliskan ‘303’, satu kaos hitam kombinasi oranye bertuliskan ‘Boss’, serta satu buah buku BPKB sepeda motor bernomor polisi L-2883-NA.

“Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Petugas juga masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi kriminal di lokasi lain,” tegasnya.

Mengantisipasi kejadian serupa, Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan menjaga kendaraan mereka. Warga disarankan menggunakan kunci pengaman ganda dan diminta segera melapor melalui Call Center 110 jika melihat tindakan yang mencurigakan.(lut)

Editor: Zainul Lutfi