KEDIRI, pojokkiri.com— Para kiai sepuh Nahdlatul Ulama berkumpul di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, Rabu, 26 Agustus 2026. Pertemuan itu berlangsung menjelang Muktamar ke-35 NU, ketika isu tentang independensi organisasi dan kemungkinan intervensi dari berbagai kepentingan mulai mengemuka.
Dari forum tersebut lahir tujuh poin tausiyah moral. Isinya antara lain seruan untuk menjaga kebebasan pemilik suara, menolak rekayasa dalam proses penentuan Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA), serta menjauhkan muktamar dari politik uang dan tekanan pihak luar.
Wakil Presiden RI ke-13, KH. Ma’ruf Amin, yang memimpin pertemuan itu, mengatakan tausiyah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral para ulama sepuh terhadap masa depan jam’iyah.
Pesan utamanya diarahkan kepada para muktamirin yang memiliki hak suara: memilih pemimpin harus didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan dan kualitas calon, bukan kepentingan materi.
“Siapa yang mengangkat seseorang untuk mengurus urusan umat, padahal ia tahu ada orang lain yang lebih afdal, maka sungguh ia telah berkhianat kepada Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang beriman,” kata Ma’ruf Amin di Pesantren Lirboyo.
Menurut dia, memilih pemimpin yang tidak terbaik sudah merupakan persoalan moral. Apalagi, kata dia, jika pilihan tersebut dipengaruhi transaksi materi.
Ma’ruf mengingatkan, praktik semacam itu dapat menjadi sunnah sayyi’ah atau preseden buruk yang diwariskan. “Jika ini menjadi preseden buruk, maka dosanya akan terus mengalir hingga hari kiamat,” ujarnya.
Isu Restu Kekuasaan
Selain politik uang, pertemuan di Lirboyo juga menyoroti isu mengenai dugaan penggunaan nama atau pengaruh kekuasaan untuk memengaruhi pilihan peserta muktamar.
Ma’ruf mengatakan dirinya meyakini pemerintah secara institusional tidak bermaksud mengintervensi proses internal NU. Namun, ia mengingatkan adanya kemungkinan oknum yang menggunakan isu “restu penguasa” sebagai alat untuk membangun tekanan psikologis.
“Kita yakin secara resmi pemerintah tidak melakukan itu. Tetapi ada oknum-oknum yang ‘menjual isu restu’ untuk menekan peserta secara psikologis,” kata dia.
Karena itu, para kiai sepuh meminta praktik semacam itu dihentikan. Tujuh poin tausiyah moral hasil pertemuan kemudian dibacakan oleh KH. Muhibbul Aman Aly. Rumusan tersebut menempatkan akhlak dan kemandirian organisasi sebagai dua prinsip utama yang harus dijaga selama proses muktamar.
Para ulama meminta seluruh elemen NU memegang teguh khittah nahdliyah dan menghindari tindakan yang dapat mencederai proses organisasi. Muktamirin juga diminta menggunakan hati yang jernih dalam menentukan pemimpin terbaik atau afdhaliyah.
Proses penentuan anggota AHWA, menurut tausiyah tersebut, harus berlangsung tanpa rekayasa, tekanan, maupun transaksi politik. Para pemilik suara juga diminta memperoleh jaminan kebebasan untuk menentukan pilihannya tanpa intimidasi dan pengondisian.
Pesan lainnya diarahkan kepada pemerintah, partai politik, serta kekuatan di luar NU agar menghormati kemandirian organisasi.
Dalam salah satu poinnya, para kiai sepuh juga menyatakan kepercayaan kepada Presiden untuk mengambil tindakan apabila terdapat pejabat atau menteri yang terbukti melakukan intervensi terhadap Muktamar NU.
Sementara pihak-pihak yang dianggap hendak mengganggu atau merusak kedaulatan muktamar diminta menghentikan tindakannya.
Menjaga Kedaulatan Jam’iyah
Pertemuan para kiai sepuh di Lirboyo menunjukkan adanya kekhawatiran terhadap kemungkinan bergesernya kontestasi kepemimpinan NU dari ruang musyawarah menjadi arena pertarungan kepentingan.
Tujuh poin tausiyah itu, karena itu, bukan sekadar seruan normatif. Ia menjadi penegasan mengenai batas yang tidak seharusnya dilampaui: suara muktamirin tidak boleh menjadi komoditas, proses organisasi tidak boleh dikendalikan melalui tekanan, dan nama kekuasaan tidak boleh digunakan untuk membatasi kebebasan memilih.
Bagi para kiai sepuh, Muktamar ke-35 NU diharapkan tetap menjadi forum permusyawaratan organisasi yang mandiri. Dari Lirboyo, pesannya sederhana: pemimpin NU harus lahir dari pilihan yang merdeka—bukan dari transaksi, intimidasi, atau bayang-bayang kekuasaan. (ade/wan)

