Pojokkiri.com

Kuasa Hukum Majalah Global Audiensi dengan Kabag Hukum Pemkot Mojokerto, Pertanyakan Izin Edar Pangan Pelaku Usaha

Kuasa Hukum Majalah Global Audiensi dengan Kabag Hukum Pemkot Mojokerto, Pertanyakan Izin Edar Pangan Pelaku Usaha
Kuasa Hukum Majalah Global Audiensi dengan Kabag Hukum Pemkot Mojokerto, Pertanyakan Izin Edar Pangan Pelaku Usaha

Mojokerto, Pojok Kiri – Proses konfirmasi terkait izin edar produk pangan P-IRT: 2063576010223-23 di Kota Mojokerto memicu pertanyaan. Seorang jurnalis bernama Jayak Mardiansyah mengaku mengalami sejumlah kejanggalan, mulai dari diarahkan bertanya ke pelaku usaha, hingga surat konfirmasi yang dilayangkan sejak 11 Agustus 2026 belum mendapat balasan resmi.

 

Kronologi itu terungkap dalam audiensi dengan Kabag Hukum Pemerintah Kota Mojokerto, Rabu (26/8/2026).

 

*Awal Mula: Temuan dan Koordinasi dengan BPOM*

 

Kuasa Hukum Jayak Mardiansyah , Advokat Hadi Purwanto, S.T, S.H., M.H. menjelaskan, permasalahan berawal dari laporan konsumen pada 1 Juli 2026. Ia kemudian berkoordinasi dengan BPOM. Dari hasil koordinasi itu, ia mendapat petunjuk bahwa kewenangan penerbitan izin edar berada di Pemerintah Kota Mojokerto.

 

“Kami selaku konsumen menjalin komunikasi dengan BPOM. Kami dikasih petunjuk bahwa yang mengeluarkan izin edar itu Pemerintah Kota Mojokerto,” ujarnya.

 

Ia menyoroti adanya kode administrasi pada nomor izin edar. Menurutnya, dua digit terakhir menunjukkan tahun penerbitan. “Di sini yang kami permasalahkan ada kode 35. Kode provinsi 76 kode Kota Mojokerto. Itu semua ada di regulasi Pak,” katanya.

 

*Respons Dinas Kesehatan Kota Mojokerto: “Kurang Jelas Tanya ke Pelaku Usaha”*

 

Saat melakukan konfirmasi ke dinas terkait, ia mengaku mendapat jawaban yang mengejutkan. Alih-alih mendapat penjelasan, ia justru diarahkan ke pelaku usaha.

 

“Coba bayangkan jurnalis melakukan tupoksinya. Tetapi dapat perlakuan kayak begitu. Kalimat terakhir dari salah satu pegawai dinas itu ‘kalau kurang jelas tanya ke pelaku usaha’. Bagi kami kan prihatin itu,” ungkapnya.

 

Ia juga menyebut sudah mengingatkan pelaku usaha secara baik-baik, namun tidak mendapat respons. “Sudah saya ingatkan baik-baik pihak pelaku usaha marah-marah,” katanya.

 

Ia menegaskan datang ke Pemkot dalam konteks audiensi, bukan banding. Ia juga menyoroti bahwa balasan surat seharusnya sesuai naskah dinas. “Surat itu dibalas kan kalau ngomong administrasi pemerintahan. Dibalaskan tentunya secara tata caranya kedinasan. Seyogyanya terbalas secara resmi, ada yang bertanda tangan, ada kop,” ungkapnya.

 

*Diduga Dijawab Lewat WA Tanpa Kop dan Tanda Tangan*

 

Kejanggalan lain muncul. Advokat Sameday, S.H., M.H. yang juga kuasa hukum Jayak Mardiansyah mempertanyakan keaslian jawaban yang diduga dikirim melalui WhatsApp tanpa kelengkapan administrasi.

 

“Tidak ada surat, tidak ada tanda tangan. Iya. Tidak ada kecuali ketika WA ini kirim ketika WA itu terkirim di situ ada barcode dan segala macam dan surat itu sudah kita anggap mewakili nanti tinggal hardcopy-nya,” ujarnya.

 

Ia meminta kejelasan siapa yang mengirim jawaban tersebut. “Makanya hari ini kita akan memperjelas duduk permasalahan itu. Siapakah yang mengirim surat ini. Apakah memang ini WA ini bodoh. Apakah ini memang dari Dinas Kesehatan. Apakah ini dari orang yang lain,” katanya.

 

*Janji Pejabat: Akan Laporkan ke Wali Kota dan Balas Tertulis*

 

Menanggapi rangkaian pengaduan itu, Kabag Hukum Pemkot Mojokerto, Agus Triyatno berjanji menindaklanjuti. Pejabat yang menerima audiensi menyatakan akan mengkonfirmasi ke Dinas Kesehatan dan merekomendasikan balasan secara tertulis.

 

“Ini nanti kami akan mengkonfirmasi kembali kepada Dinas Kesehatan terkait hal ini apakah benar seperti itu. Dan tentunya kami akan merekomendasikan ini untuk dibahas secara tertulis,” ujarnya.

 

“Nanti pertama akan kami laporkan kepada Bu Wali. Kemudian yang kedua akan kami sampaikan bahwa surat itu dibalas secara tertulis. Paling lambat Senin 31 Agustus 2026 sudah ada jawaban tertulis dari Dinas Kesehatan Kota Mojokerto,” tambahnya.

 

Ia juga menyebut telah mendapat informasi bahwa surat sudah dibalas, namun belum tahu apakah sesuai prosedur. “Saya mendapatkan informasi kemarin surat itu sudah dibalas. Tapi tidak tahu apakah dibalas ini,” katanya.

 

Advokat Hadi Purwanto kembali menitipkan pesan agar Pemkot meningkatkan kredibilitas pejabat terkait. “Disampaikan ke Ibu Wali untuk lebih meningkatkan kredibilitas petinggi yang memang dikasih amanah untuk di dinas terkait,” ujarnya.

 

Ia berharap ke depan hal sederhana dibuat lebih mudah. “Ada apa Dinkes dengan pelaku usaha ini. Itu pesan moral kami Pak,” tegasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, Media masih berupaya mengonfirmasi resmi ke Dinas Kesehatan Kota Mojokerto terkait prosedur pengawasan izin edar dan tindak lanjut surat konfirmasi tersebut. (Jay/Adv)

 

Berita Terkait

Label Pangan Diduga Tak Sesuai Izin, Kuasa Hukum Majalah Global Minta Wali Kota Mojokerto Evaluasi Kadinkes Kota Mojokerto

sukoto pojokkiri.com

Pimpinan Redaksi Majalah Global Mengucapkan Selamat atas Disumpahnya Hadi Purwanto sebagai Advokat

sukoto pojokkiri.com