
Surabaya, Pojokkiri.com. – Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Hikmah Bafaqih, menyambut gembira keputusan pemerintah yang melegalkan pelaksanaan umrah mandiri. Menurutnya, kebijakan tersebut memberikan keleluasaan bagi masyarakat dalam menunaikan ibadah di Tanah Suci.
“Kalau sebagai warga negara ya saya menyebut gembira adanya aturan untuk pelegalan umroh mandiri. Karena harus diakui, itu lebih murah dan memberikan mungkin tambahan kenyamanan karena tidak harus diikat oleh rombongan besar dan sebagainya,” kata Hikmah Bafaqih saat dikonfirmasi, Minggu (2/112025).
Menanggapi kekhawatiran sebagian pihak bahwa kebijakan ini bisa menjadi ancaman bagi pelaku travel umrah, politisi PKB tersebut menilai anggapan itu tidak tepat. Ia menegaskan, pelegalan umrah mandiri seharusnya dipandang sebagai tantangan bagi penyelenggara travel agar mampu berinovasi dan meningkatkan pelayanan.
“Dibacanya jangan sebagai hambatan atau hal-hal yang akan menyurutkan bisnis pengelola travel. Tapi ini harus dibaca sebagai tantangan yang diberikan oleh negara untuk gimana travel agent itu bisa lebih kompetitif,” ujarnya.
Hikmah optimistis, jika travel memberikan layanan yang lebih baik dan harga yang terjangkau, masyarakat tetap akan memilih menggunakan jasa mereka.
“Nah kalau mereka memberikan layanan yang lebih nyaman dengan harga yang lebih terjangkau, pasti orang akan lebih memilih untuk tetap menggunakan travel,” tambahnya.
Aktivis perempuan dan anak ini juga mengingatkan agar pelaku travel umrah tidak terlalu risau dengan kebijakan tersebut. Ia menilai, umrah mandiri tidak bisa dijalankan oleh semua orang karena tetap ada jamaah yang membutuhkan pendampingan. Lebih-lebih bagi warga yang pertama kali melakukan perjalanan umrah dan yang memiliki permasalahan kesehatan.
“Pasti tetap memerlukan bantuan dan dampingan dari travel,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hikmah mengingatkan masyarakat agar tidak gegabah dalam memilih berangkat umrah secara mandiri. Ia menekankan bahwa umrah mandiri membutuhkan kesiapan yang lebih matang, baik dari sisi fisik, mental, maupun pemahaman terhadap aturan yang berlaku.
Ia menegaskan umrah mandiri bukan sekedar acara melancong, umrah mandiri harus diniatkan ibadah yang pasti memiliki aturan-aturan tertentu yang harus dipenuhi jamaah umrah.
Pemerintah resmi melegalkan pelaksanaan umrah secara mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 terkait perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Kebijakan baru ini memungkinkan umat Islam mengatur sendiri keberangkatan umrah tanpa harus melalui biro travel resmi. (Wan)

