
Surabaya Pojokkiri.com – Niat meminjam uang berujung petaka bagi F, pria asal Jalan Sidotopo Sekolahan, Surabaya. Ia menjadi korban pembacokan setelah diduga meminjam uang kepada istri orang. Peristiwa yang mengguncang warga itu terjadi di wilayah Wonokusumo Jaya, Surabaya, pada Sabtu (4/10) dini hari.
Diketahui korban F menderita luka bacok di tangan dan punggung akibat diserang dengan senjata tajam oleh tiga pelaku. Beruntung, nyawanya berhasil diselamatkan setelah warga dan anggota Polsek Semampir membawa korban ke rumah sakit.
Gerak cepat dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Semampir bersama unit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Tak butuh waktu lama, tiga pelaku berhasil diamankan hanya beberapa jam pasca-kejadian. Mereka adalah RRA (19), warga Jalan Tenggumung Karya Lor, serta dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial A dan R.
Kapolsek Semampir AKP Harry Iswanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, membenarkan penangkapan tersebut. “Ketiganya sudah kami amankan bersama tiga celurit panjang yang digunakan dalam aksi pembacokan. Saat ini mereka dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (9/10).
Menurut polisi, ketiga pelaku memiliki peran berbeda. RRA menjadi otak pelaku sekaligus pemberi perintah, sementara dua ABH ikut menganiaya korban menggunakan senjata tajam dan turut membawa celurit saat kejadian.
Insiden ini bermula dari pesan WhatsApp antara teman korban, KV, dengan seorang perempuan berinisial T. Percakapan itu ternyata diketahui oleh suami T, yakni RRA. Diduga merasa tersinggung dan cemburu, RRA marah besar dan menantang Kv untuk bertemu di depan gang Jalan Wonokusumo Jaya.
Dalam pertemuan itu, RRA tidak datang sendiri. Ia mengajak dua rekan mudanya, A dan R, bahkan menyuruh R membawa senjata tajam jenis celurit. “RRA memerintahkan R membawa sajam untuk berjaga-jaga saat bertemu,” ungkap Iptu Suroto.
Tak disangka, KV datang ke lokasi bersama korban F. Begitu melihat kelompok RRA datang sambil menenteng celurit, keduanya berusaha kabur. Namun F tak sempat melarikan diri dan langsung menjadi sasaran. “RRA menyuruh A mengayunkan celurit ke arah korban F hingga mengenai tangan dan punggungnya,” terang Suroto.
Korban yang terluka parah segera dilarikan ke rumah sakit oleh warga sekitar. Sementara para pelaku kabur sebelum akhirnya dibekuk polisi di tiga lokasi berbeda.
Kini, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Semampir. Satu pelaku dewasa diproses sesuai hukum pidana umum, sedangkan dua pelaku ABH menjalani proses hukum berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Proses hukum tetap berjalan. Untuk dua pelaku anak, kami tangani sesuai aturan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegas Iptu Suroto.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh persoalan pribadi atau emosi sesaat. “Masalah sepele bisa berujung fatal bila diselesaikan dengan kekerasan,” tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan emosional bisa berujung pada tragedi. Hanya karena kesalahpahaman dalam komunikasi, satu nyawa hampir melayang, dan tiga pemuda kini harus berhadapan dengan hukum. Polisi berharap masyarakat dapat menyelesaikan masalah secara damai tanpa melibatkan kekerasan (sul).
Ulas Berita Selengkapnya Melalui Saluran Link Harian Pagi Pojokkiri : https://whatsapp.com/channel/0029VbBQmlOIHphRARWqFT10