
Surabaya Pojokkiri.com – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan hukum. Pada Kamis, 9 Oktober 2025, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku terkait dugaan tindak pidana penggelapan mobil rental.
Kedua pelaku berinisial AE dan I, diamankan setelah polisi menelusuri laporan penggelapan dua unit mobil Toyota Kijang Innova.
Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Rahmad Aji Prabowo didampingi Kasi Humas AKP Rina Shanty, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan korban.
“Kedua pelaku kami amankan setelah bukti dan keterangan saksi mengarah kuat pada keterlibatan mereka dalam kasus penggelapan kendaraan sewaan,” tutur Kompol Aji, Kamis (9/10/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan ungkap Kompol Aji, aksi penggelapan ini berawal pada 20 April 2025 dan 23 Mei 2025. Pelaku AE bersama I menyewa dua unit mobil dari penyedia jasa rental. Namun bukannya dikembalikan, kedua mobil itu digadaikan ke pihak ketiga tanpa seizin pemilik.
“Toyota Kijang Innova 2.4 G A/T Tahun 2022, warna hitam metalik, nomor polisi L-1698-ABC, dan toyota Kijang Innova 2.4 G A/T Tahun 2023, warna hitam metalik, nomor polisi L-1817-DAH” Kompol Aji, kepada wartawan Pojokkiri.
Kompol Aji merinci, aksi itu baru terungkap setelah pihak penyewa curiga karena mobil tak kunjung dikembalikan dan pelaku sulit dihubungi. Setelah laporan diterima, tim Resmob segera melakukan pelacakan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan.
“Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita dua unit mobil Toyota Kijang Innova sebagai barang bukti utama. Kedua kendaraan kini diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Kompol Aji menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dapat diancam pidana penjara paling lama empat tahun.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah ada jaringan lain di balik aksi penggelapan kendaraan ini,” tambahnya.
Sementara itu AKP Rina mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha rental mobil, agar lebih berhati-hati dalam transaksi penyewaan. Verifikasi identitas penyewa dan sistem pelacakan kendaraan sangat penting untuk mencegah tindak kejahatan serupa.
“Kami minta masyarakat lebih waspada dan tidak mudah percaya pada penyewa baru tanpa identitas yang jelas. Laporkan segera jika ada hal mencurigakan,” tutur AKP Rina.
Dengan tertangkapnya dua pelaku ini, Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kejahatan yang merugikan masyarakat dan menegakkan hukum secara profesional dan transparan.
Penangkapan dua pelaku penggelapan mobil rental ini menjadi bukti nyata ketegasan Resmob Polrestabes Surabaya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi pelaku usaha agar lebih waspada terhadap modus penggelapan dengan cara penyewaan kendaraan (sul).
Ulas Berita Selengkapnya Melalui Saluran Link Harian Pagi Pojokkiri : https://whatsapp.com/channel/0029VbBQmlOIHphRARWqFT10