Pojokkiri.com

Gara-gara Chat WA, Pengedar Sabu Ini Seret Rekannya Ke Penjara

Dua orang pengedar sabu diringkus Polrestabes Surabaya.
Dua orang pengedar sabu diringkus Polrestabes Surabaya.

Surabaya, Pojokkiri.com – Kepolisian Kota Besar Polrestabes Surabaya menangkap dua orang pengedar sabu berinisial DPP (23) warga Tambak Medokan Ayu Surabaya dan RA (46) warga Klampis Semalang Klampis Ngasem Sukolilo Surabaya.

Kombes Pol Pasma Royce Kapolrestabes Surabaya melalui AKP Haryoko Windi Kasi Humas, mengatakan, penangkapan dua orang pengedar sabu itu di beberapa tempat berbeda.

“Awalnya anggota mengamankan pelaku DPP di wilayah Ngagel Tirto Surabaya, Jumat 14 Juni 2024 sekira pukul 15.30 Wib, saat dilakukan penggeledehan ditemukan handphone dengan berisi percakapan hasil chat dengan seseorang berinisial D (DPO) saat ini masih dilakukan pengejaran petugas,” ungkap AKP Haryoko.

Haryoko karibnya mengungkapkan, menurut pengakuan tersangka DPP mereka telah transfer total Rp.400, ribu kepada saudara D (DPO) untuk DP pembelian sabu sebanyak sepuluh gram.

“Saat di interogasi DPP mengaku kepada petugas kemudian dilakukan pengembangan di wilayah Kahuripan Raya Sidoarjo, dengan cara undercover buy, tepatnya dipinggir jalan ditemukan plastik hitam yang didalamnya berisi sabu dengan berat 9,789 gram,” jelas Haryoko.

Dari hasil interogasi ungkap Haryoko, bahwa tersangka DPP mengakui telah membeli sabu secara patungan bersama tersangka RA, dengan melalui transfer Rp1 juta untuk DP sabu juga.

“Saat disesuaikan dengan hasil chat awalnya antara DPP dan RA bahwa sebelumnya ada komunikasi untuk menunggu petunjuk sabu turun dari D (DPO),” katanya.

Petugas melaksanakan pengembangan lanjutan sesuai keterangan DPP di Jalan Klampis Semalang Surabaya, petugas melakukan upaya paksa penangkapan RA di Jl. Klampis Semalang 7/3 Kota Surabaya.

“Disaat penggeledahan berlangsung ditemukan barang bukti berupa 1 timbangan elektrik, 1 bandel plastik klip kosong, 1 skrup sedotan plastik, 1 dompet warna hitam, dan 1 handphone,” tutur Haryoko, pada Selasa (9/7).

Haryoko menambahkan, menurut pengakuan tersangka RA bahwa benar telah DP sabu dengan cara transfer Rp 1 juta ke D (DPO) bersama dengan tersangka DPP.

“Kedua tersangka mengaku membeli sabu tersebut untuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan dan sudah dua kali membeli sabu dari D (DPO),” pungkas Haryoko.

Atas perbuatannya kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berita Terkait

Tak Ingin Cerai Jadi Alasan Maspuryanto Bakar Istrinya Sendiri

Pengawas Bilyard Mulyosari Edarkan Sabu dan Pil Ekstasi Digerebek Polisi

Polrestabes Surabaya Amankan 21 Pelaku Kejahatan Jalanan, Curanmor Mendominasi

sukoto pojokkiri.com