Pojokkiri.com

Ikut Andil Korupsi Hibah KUM, Kejari Gresik Jebloskan Tersangka Fransiska ke Rutan Banjarsari

Gresik, pojokkiri.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akhirnya menahan tersangka Fransiska Dyah Ayu Puspitasari atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah pokir DPRD Gresik untuk Kelompok Usaha Menengah (KUM) tahun anggaran 2022 yang dikelola Diskoperindag Gresik.

Tersangka Fransiska yang menjabat Kabid Koperasi dan UKM Diskiperindag Gresik, beberapa bulan lalu sudah tetapkan sebagai tersangka bersama Joko Pristiwanto selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ).

Keduanya oleh penyidik ditetapkan tersangka karena diduga ikut serta atas penyalahgunaan anggaran pokir yang menye babkan kerugian negara.

Tersangka Fransiska dan Joko dipanggil penyidik Pidsus Kejari Gresik untuk dimintai keterangan lanjutan pada Kamis 10 Oktober 2024. Fransiska datang memenuhi panggilan sekitar pukul 13.00 WIB dan lansung menuju ke ruang penyidik. Sedangkan tersangka Joko mangkir dengan alasan sakit.

Setelah diperiksa beberapa jam, akhirnya Kejari Gresik melakukan penahanan terhadap tersangka Fransiska terhitung 20 hari kedepan. Tersangka lansung digiring ke Rutan Banjarsari.

Kajari Gresik, Nana Riana melalui Kasipidus Alifin N Wanda mengatakan bahwa tersangka Fransiska hari ini dilalukan penahanan. Selantjutnya untuk tersangka Joko akan dipanggil lagi.

“Hari ini tersangka Fransiska dilakukan penahanan. Sementara itu, tersangka Joko akan dipanggil lagi Senin,” jelas Alifin Singkat.

Seperti diberitakan, Perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana hibah pokir anggota DPRD Gresik tahun 2022 telah menetapkan 4 tersangka.

Terdakwa Mafalatuh Fardah mantan Kadisperindag Gresik perkaranya telah di vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, sedangkan dari pihak penyedia barang, Rian Febrianto di vonis hukuman 1 tahun.

Sementara itu, Tersangka Fransiska dan Joko saat masih proses penyidikan dan dalam waktu dekat perkaranya akan dilimpah di PN Tipikor untuk disidangkan. (Dyo)