
Lamongan, Pojok Kiri.com- Seorang pelaku pencurian mesin diesel yang meresahkan diamankan Polsek Brondong. Pelaku diamankan beserta 1 unit mesin diesel hasil kejahatannya.
Pelaku yang kini telah diamankan bernama Amirul Mukminin (28) warga Desa Sendangharjo RT 01 RW 04, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Pelaku diamankan bersama 1 mesin diesel hasil jarahannya.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Hamzaid, S.Pd kronologi penangkapan pelaku pencurian mesin desel air tersebut
“Pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, saksi Lukman menghubungi korban Sukri dan menjelaskan melihat disel air yang pada bulan Agustus 2024 lalu hilang terlihat ada di gubuk milik saudara Amirul mukminin,”ujar Ipda M. Hamzaid, Kamis (10/10/2024).
Selanjutnya korban dan saksi mendatangi gubuk milik Amirul Mukmin dan menanyakan keberadaan mesin desel tersebut. Namun, Amirul Mukminin tidak mengaku.
Tambah Ipda M.Hamzaid, korban sempat melihat ciri-ciri disel air yang ada di gubuk pelaku. Dan desel air tersebut mempunyai ciri-ciri yang sama dengan mesin disel air miliknya yang hilang dua bulan lalu.
“Karena mengelak, korban
dan saksi kemudian pergi kepolsek Brondong untuk melaporkan peristiwa tersebut,”ungkapnya.
Mendapatkan laporan itu, petugas jaga Polsek Brondong cek TKP. Setelah diinterogasi, pelaku Amirul Mukminin mengaku, mesin desel digubuknya itu hasil curiannya dilahan persawahan korban, pada dua bulan lalu.
Pelaku, bersama barang bukti 1 unit desel air merk Yamamax, selanjutnya dibawah ke Mako Polsek Brondong.
“Kasus ini kini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Brondong. Pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan,” tutupnya.(lut)

