Pojokkiri.com

Jual Benih Lobster Ilegal, Warga Banyuwangi dan Jakarta Ini Ditangkap Ditpolairud Polda Jatim

Jual Benih Lobster Ilegal, Warga Banyuwangi dan Jakarta Ini Ditangkap Ditpolairud Polda Jatim
Jual Benih Lobster Ilegal, Warga Banyuwangi dan Jakarta Ini Ditangkap Ditpolairud Polda Jatim (foto:samsul/pojokkiri).

Surabaya, Pojokkiri.com – Ditpolairud Polda Jatim membongkar penjualan Benih Benih Lobster (BBL) tanpa dilengkapi dengan perizinan yang sah, di gudang pesisir Dusun Kemunduran, Desa Bangsring, Banyuwangi, pada Jumat, 26 Juli 2024.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan SC (51) warga Dusun Krajan, Kelurahan Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi dan SR (51) warga Pluit Dalam Kota Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto dengan didampingi Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Jatim Kombes Pol Arman Asmara S mengatakan, awalnya salah satu pelaku SC mengumpulkan Benih Benih Lobster (BBL) dari para nelayan di Sarongan Banyuwangi.

“BBL tersebut kemudian dijual kepada pelaku SR dan lalu disimpan di Gudang milik SR yang berada di Pesisir Pantai Desa Kemunduran Wongsorejo Banyuwangi,” kata Kombes Pol Arman.

Kombes Pol Arman menjelaskan, pelaku SR menjual kembali BBL tersebut, kepada pengepul dengan harga lebih tinggi untuk diekspor ke luar negeri.

“Atas informasi tersebut, Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim menerima laporan dari masyarakat tentang adanya jual beli Benih Benih Lobster (BBL) di wilayah pesisir Desa Kemunduran Banyuwangi, tanpa ijin tersebut,” jelas Kombes Pol Arman.

Kombes Pol Arman mengungkapkan, setelah adanya informasi tersebut, pada Kamis, 25 Juli 2024, Tim Intelair Ditpolairud Polda Jatim langsung bergerak menuju sekitar Jalan Raya Situbondo-Banyuwangi.

“Sampai di TKP sekitar pukul 24.00 Wib, polisi menemukan mobil Pajero Sport yang ditumpangi pelaku SC yang didalam mobil itu terisi BBL, Tim Intelair berhasil menangkap pelaku SC dan pelaku SR di lokasi yang berbeda,” tutur Kombes Pol Arman, pada Senin (29/7).

Kombes Pol Arman menambahkan, selain mengamankan dua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa benih lobster yang disimpan di Styrofoam. Empat styrofoam, 124 kantong berisi Benih Benih Lobster (BBL), satu unit mobil Mitsubishi Pajero Dakar, dan tiga unit handphon.

“Atas perbuatannya kedua pelaku melanggar berbagai peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta beberapa undang-undang lainnya yang berkaitan dengan perikanan dan tindak pidana pencucian uang,” pungkasnya (sam).

Berita Terkait

Polda Jatim Gelar Panggung Prajurit Pupuk Sinergitas dan Soliditas TNI – Polri

Komplotan Pencuri Mobil dan Pemalsu STNK Antar Kota Diringkus Polda Jatim

Penangkapan Bandar Narkoba Jagalan Surabaya, Polisi Tegaskan Prosedur Sesuai Aturan

sukoto pojokkiri.com