Pojokkiri.com

Komplotan Pencuri Mobil dan Pemalsu STNK Antar Kota Diringkus Polda Jatim

Surabaya, Pojok Kiri
Ditreskrimum Polda Jatim menggelar konferensi pers hasil ungkap tindak pidana curanmor, penggelapan, pemalsuan dan penadahan kendaraan bermotor di lapangan mapolda Jatim, Selasa (24/09/2019).

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan MSi diampingi Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho dan Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, tindak pidana curanmor, penggelapan, pemalsuan dan penadahan kendaraan bermotor ini dilakukan oleh para pelaku yang selalu beroperasi di wilayah Lumajang, Banyuwangi, dan Pasuruan.

Untuk modus tindak kejahatan tersebut ialah tersangka menerima gadai mobil tanpa dilengkapi surat-surat yang kemudian dibuatkan STNK palsu dengan cara menggosok dengan silet NO POL yang tertera di STNK yang asli.

“Setelah itu ditulis dengan bolpoin sesuai dengan NO POL STNK yang asli,” kata Luki.

Setelah itu, lanjut Luki, para pelaku menduplikatkan kunci mobil tersebut dan menegembalikan mobil beserta STNK palsunya kepada korban. Sedangkan STNK aslinya dibawa oleh pelaku. Kemudian, setelah keesokan harinya, pelaku berpura-pura bertamu ke rumah korban dan saat korban masuk kedalam rumah, kemudian mobil dibawa kabur.

“Pada saat korban lengah, pelaku membawa kabur mobil korban,” tambah Luki.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Honda Brio warna hijau No pol DK903HX, 1 unit mobil Daihatsu Taruna warna hitam kombinasi putih No pol 1028 VT, 1 unit mobil CRV warna silver No pol B 2927 SKU, 1 unit mobil Honda Mobilio warna abu-abu No pol B 2154 BKL, 3 lembar STNK palsu, bendel berkas kredit mobil, 1 lembar FC BPKB, 1 buah HP.

Atas perbuatannya, para tersangka terjerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. Untuk pemalsu STNK akan ditindak pidana pemalsuan pasal263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun. Pelaku penggelapan tindak pidana penggelapan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. Sedangkan untuk tindak pidana Penadahan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.(jem)

Berita Terkait

Suka Nyolong di Minimarket, Pemuda Mojokerto Diringkus Polisi

Bos PT Gala Bumi Perkasa Henry J Gunawan dan Istrinya Dijebloskan ke Rutan Medaeng

aziz pojokkiri.com

Komplotan Pencuri Spesialis Toko Swalayan Lintas Kota Dibekuk Polsek Ngunut